Agar Tak Tertipu, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
12 May 2021 17:05
Entitas Bodong Juli 2018
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Waspada Investasi atau SWI kembali menemukan 26 penawaran investasi ilegal atau bodong. Kamu jangan terbujuk tipu atau uang tak kembali.

Dari temuan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan usaha. Money Game sebanyak 11 perusahaan, 3 investasi uang kripto tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, dikutip Rabu (12/5/2021).

Untuk mengetahui legalitas penawaran investasi yang ditawarkan, Kamu bisa menghubung Kontak OJK 157 serta WhatsApp nomor 0811-571-571-57.

Untuk mengetahui daftar lengkapnya, berikut adalah Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:

1. Lucky Best Coin (LBC)

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub Chain

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja Coin

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto Marto

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia

Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Program Saling Jaga Sesama dari KitaBisa (https://salingjaga.kitabisa.com/)

Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

13. Magnipay - h5.Magnipay.com

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

15. PT Bintang Maha Wijaya

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

16. Trader Sukses Indonesia

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

17. Trader King Pro

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

18. Batu Vulkanik

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

20. https://thelikey.org

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

21. PT Dana Oil Konsorsium

Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSI

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

23. ARA HUNTER

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspadalah! Ini Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular