OJK Murka Soal Debt Collector, Begini Cara Menghadapinya

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
13 May 2021 10:20
Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memangkas harga satu-satunya mobil hybrid, Outlender PHEV. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memangkas harga satu-satunya mobil hybrid, Outlender PHEV. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Bagi Anda yang sedang memiliki utang sampai harus dikejar debt collector, berikut tips menghadapi penagih utang pinjaman online dengan cerdas berikut ini.

Pahami Dulu Kebijakan OJK Perihal Metode Penagihan Pinjaman Online

Sebelum membahas tentang cara menghadapi penagihan utang pinjaman online oleh debt collector, alangkah lebih baik jika Anda memahami dulu tentang kebijakan atau regulasi OJK tentang metode penagihan tersebut. Seperti yang sempat disinggung sedikit sebelumnya, metode penagihan debt collector dengan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman hanya terjadi jika Anda mengajukan pinjaman pada layanan ilegal dan tak terdaftar OJK.

Di tengah banyaknya muncul layanan pinjaman uang online tanpa jaminan dan syarat, perusahaan fintech diminta untuk tak lagi melakukan penagihan jika nasabah tak kunjung melunasinya setelah 90 hari pasca jatuh tempo pinjaman. Peraturan ini dibuat berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh OJK. Meski begitu, sebagai konsekuensinya, pihak peminjam akan langsung dilaporkan dan dimasukkan ke daftar hitam peminjam.

Saat masuk ke dalam blacklist, peminjam yang tak mampu melunasi cicilan pinjaman online tidak akan mungkin bisa mengajukan pinjaman lain di masa depan, baik perbankan ataupun P2P Lending. Jadi, ketika dihadapkan oleh masalah keuangan mendesak, Anda tidak akan bisa lagi mendapatkan bantuan finansial dari lembaga keuangan manapun hingga tagihan pinjaman online yang tertunggak berhasil dilunasi sepenuhnya.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular