Ngadu ke DPR, Pensiunan BUMN Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekelompok nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebut dirinya sebagai Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI untuk membahas mengenai restrukturisasi polis mereka yang ada di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad, pertemuan ini dihadiri oleh tujuh orang perwakilan dari forum tersebut. Selain Sufmi, juga hadir Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel.
Sufmi menyebutkan pertemuan ini dilakukan lantaran anggota forum tersebut mengadukan permasalahan pembayaran klaim nasabah yang dinilai tidak jelas dan tidak adil kepada para nasabah pensiunan BUMN.
Para pensiunan ini merasa kecewa karena seolah-olah ditelantarkan oleh asuransi ini lantaran perusahaan hanya akan membayarkan maksimal 22% dari total nilai yang selama ini terkumpul.
"Kami selaku Pimpinan DPR RI berjanji akan membantu dengan maksimal kepada para pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya yang terus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya dari Jiwasraya," tulis Sufmi dalam akun instagramnya @sufmi_dasco, Rabu (5/5/2021).
"Terakhir, kami mengimbau kepada @kementerianbumn untuk segera menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya untuk bisa mendapatkan solusi terbaik bagi para pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya dan juga rakyat Indonesia," tandasnya.
Adapun ini bukan pertama kalinya pensiunan BUMN yang merupakan nasabah Jiwasraya mengadukan nasibnya.
Sebelumnya, sejumlah pensiunan BUMN tepatnya dari PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait dana pensiun di Jiwasraya.
Eks pegawai PT Sucofindo yang mendampingi perwakilan pensiunan, Didie Tedjosumirat mengatakan hasil dari pengaduan tersebut adalah BPKN akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan lebih lanjut.
"Sehingga dapat memberikan rekomendasi yang fair untuk melindungi hak para para pensiunan selaku pemegang polis," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
"Opsi yang ditawarkan sangat memberatkan perusahaan (Sucofindo) maupun para pensiunan. Hanya ada 3 pilihan yang diberikan," katanya.
Pertama, agar pensiunan tetap mendapat manfaat seperti sekarang, perusahaan harus melakukan top up lebih dari Rp 720 miliar.
Kedua, jika ada yang setuju dengan restrukturisasi tanpa top up, sebagai gantinya manfaat anuitas bulanan menjadi turun rata-rata sebesar 62,8% atau menjadi 37,2% dari uang pensiun bulanan yang diterima selama ini.
Poin ketiga dari restrukturisasi tersebut adalah manfaat anuitas bulanan hanya dibayarkan sampai jangka waktu tertentu sampai dengan akumulasi dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi habis. Dalam hal ini maksudnya adalah sekitar rata rata 8,4 tahun sejak pensiun umur 56 tahun.
Didie mengatakan, nasabah Jiwasraya tersebut berharap uang pensiun bulanan seperti yang sudah diterima selama ini tidak berkurang. Selanjutnya tetap dengan kenaikan 5% setiap tahun sesuai dengan perjanjian antara perusahaan (Sucofindo) dengan Jiwasraya pada tahun 1997.
Sebagai catatan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengungkapkan sampai dengan Jumat 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya pun terus mengalami eskalasi yang sangat positif.
Hal ini ditandai dengan adanya 91,3% atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Sementara itu, untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6% atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9% atau 131.366 peserta.
[Gambas:Video CNBC]
Kabar Baik! 91% Nasabah Jiwasraya Restui Restrukturisasi
(tas/tas)