Restrukturisasi Jiwasraya Jalan Terbaik, Ketimbang Likuidasi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai adanya protes dan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa mengganggu jalannya proses restrukturisasi nasabah yang tengah diproses.
"PKPU apabila dikabulkan menimbulkan tekanan besar bagi upaya restrukturisasi yang sudah dicanangkan Jiwasraya, dalam hal ini IFG yang belum sepenuhnya disetujui nasabah," kata Irvan saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (19/1/2021).
Padahal, menurut Irvan, skema restrukturisasi saat ini menjadi yang opsi terbaik ketimbang likuidasi. Namun, dengan catatan, restrukturisasi dilakukan secara tunai bukan melalui cicilan.
"Karena sudah ada PMN [penyertaan modal negara] Rp 22 triliun, yang dibutuhkan oleh nasabah pembayaran tunai bukan dicicil apalagi tanpa bunga bahkan dipotong (haircut), itu sangat tidak proporsional," kata Irvan melanjutkan.
Terkait dengan PKPU ini, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan, OJK sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Jiwasraya.
"Kita hormati pengadilan. PKPU juga mendapat perhatian dari ketentuan yang diatur secara khusus untuk PKPU Perasuransian," kata Anto dalam media briefing, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, Jiwasraya digugat PKPU oleh Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya yang didaftarkan pada Senin (11/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim telah menetapkan panitera pengganti serta penunjukan jurusita pada Rabu (13/1/2021).
Selain itu, nasabah yang tergabung dalam Forum Korban BUMN Jiwasraya membuat pernyataan sikap di satu halaman surat kabar nasional.
Dalam pernyataan sikap disebutkan, nasabah menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya via 7 bank penjual karena dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan nasabah.
Penawaran yang ditolak dalam bentuk cicilan 15 tahun tanpa bunga dan cicilan 5 tahun tanpa bunga dengan pemotongan pokok 29%-31%.
"Kami menggugat pihak Asuransi Jiwasraya untuk segera merealisasikan pembayaran hak-hak yang telah jatuh tempo sebagaimana telah dinyatakan dan tertuang dalam kontrak polis yang sebelumnya telah disetujui bersama nasabah Saving Plan," tulis pernyataan tersebut, yang dipublikasikan Selasa (19/1/2021).
Ada 8 poin utama isi penyataan tersebut. Nasabah juga menolak pemindahan pengelolaan polis ke Asuransi Jiwa IFG Life yang merupakan anak usaha IFG (Indonesia Financial Group, nama baru BUMN PT Bahana). Nasabah juga menggugat pemegang saham Jiwasraya melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko merespons penolakan nasabah tersebut. Skema yang ditawarkan manajemen Jiwasraya merupakan solusi yang terbaik yang bisa diberikan.
"Solusi yang kami sampaikan adalah yang terbaik yang saat ini bisa kita peroleh. Pemerintah sudah hadir sebagai pemegang saham sesuai dengan kemampuan di tengah kondisi saat ini. Ini jauh lebih baik dari opsi solusi likuidasi," kata Hexana kepada CNBC Indonesia.
"Saat ini kami fokus sosialisasi dan sekaligus restrukturisasi nasabah lain. Sudah banyak yang close. Kami mohon maaf kalau kalau tidak memuaskan."
[Gambas:Video CNBC]
Tagih Utang Klaim Rp13 T, Para Nasabah Serbu Markas Jiwasraya
(tas/tas)