
Restrukturisasi Jiwasraya, Kunci Kembalikan Aset Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Restrukturisasi yang dipilih untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak bisa dinafikan dan menjadi pilihan yang terbaik untuk bagi perusahaan asuransi milik BUMN ini.
Pengamat Asuransi, Toto Pranoto mengatakan, jika opsi restrukturisasi tidak dipilih, maka akan memberatkan nasabah. Hal ini terkait dengan jumlah aset nasabah yang akan dikembalikan.
"Dengan restrukturisasi prospeknya jelas, akan meneruskan dan lebih baik. Total (aset nasabah) bisa mencapai 60-70%," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Menurutnya, jika persoalan gagal bayar ini tidak segera dilakukan, maka akan berdampak panjang. Dalam hal ini menurutnya adalah kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
"Akan menimbulkan distrust, orang akan takut. Penyelesaian cepat penting dilakukan di bawah pengawasan OJK. Sehingga industri cepat pulih," jelasnya lagi.
Persoalan gagal bayar asuransi ini memang harus menjadi fokus utama perusahaan dan harus segera diselesaikan. Di mana penyelesaian utama adalah dengan memberikan jaminan kepastian kepada nasabah yang ada.
"Sehingga kepercayaan orang kepada industri ini terbentuk. Kita investasi di jasa asuransi, dan lain-lain ada pihak yang handling. Investor nggak kapok. Kalau tak ada penyelesaian yang mulus, orang kapok," tegasnya.
Kasus Jiwasraya ini, lanjutnya, bisa menjadi contoh bagaimana sebuah perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar bisa menyelesaikan kewajibannya. Dalam hal ini, pemerintah membentuk perusahaan baru yaitu Holding Asuransi dan Penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG) yang akan mengambil alih tanggung jawab.
"Ke depannya, Kalau misal case-nya dengan perusahaan swasta, dan pemiliknya terbatas. Menurut saya relevan industri asuransi ke depan secara umum, asuransi untuk pemegang polis, di industri perbankan ada LPS. Kalau ini ada lembaga penjamin polis. Kalau ada perusahaan asuransi bermasalah, ada yang takeover," katanya menjelaskan.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mengatakan restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya menjadi pertanda bahwa negara serius, hadir untuk membenahi apa yang terjadi.
"Jiwasraya dimiliki oleh negara, BUMN. Saya pikir Pak Erick (Menteri BUMN) memberi garansi, tak usah khawatir nasabah Jiwasraya tak akan kehilangan dana. Menteri BUMN minta waktu menyelesaikan permasalahan, termasuk kasus sudah berjalan di pengadilan. Dari situ ada pilihan restrukturisasi," katanya.
Adapun pelaksanaan restrukturisasi memiliki dua landasan hukum, yakni Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dimulai Desember, Ini 4 Skema Restrukturisasi Polis Jiwasraya