OJK Godok Aturan Demi Lindungi Nasabah Asuransi Unit Link

Market - Yuni Astutik, CNBC Indonesia
21 April 2021 14:15
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok rambu-rambu terkait dengan aturan asuransi unit link, yang merupakan produk asuransi campuran dengan investasi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, saat ini aturan sedang dibuat. Butuh waktu lama karena ada diskusi yang panjang dengan asosiasi asuransi.

"Mereka keberatan kalau banyak diatur. Kita mau melindungi konsumen juga. Kita lagi cari keseimbangannya, semoga sudah dekati final. Pembahasan sudah di ujung semoga segera bisa dikeluarkan," ujarnya pada diskusi virtual "Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK" di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Aturan ini salah satunya terkait penempatan investasi dari produk asuransi tersebut. Berdasarkan kajian, ada miss antara pilihan investasi yang dilakukan oleh nasabah dengan kebijakan perusahaan saat mengalokasikan investasi tersebut.

"Mau yang seperti apa, disesuaikan. Nah itu, yang miss di situ. Idealnya berjalan lancar. Orang itu beli saham, yang diberikan ke (saham) spekulatif sehingga ujung-ujungnya rugi si nasabah. Perusahaan asuransi berdalih anda pilih saham," jelasnya.

Dia berharap, aturan terkait hal ini bisa dikeluarkan setidaknya pada kuartal II-2021. "Sepertinya bisa (kuartal II), semoga. Nanti saya akan komunikasikan lagi," ujarnya.

Terakhir, Ahmad memberikan tips bagi calon nasabah asuransi. Menurutnya ada beberapa hal yang harus digarisbawahi. Pertama, minta penjelasan ke penjual, termasuk risiko produk.

"Kalau dia jelasin bagus-bagus saja, kita jangan kalah. Penjual harus fair menjelaskan," katanya.

Kemudian, jangan lupa ditanyakan terkait biaya-biaya apa saja yang bakal ditanggung oleh nasabah. Sebab dia tak memungkiri, ada nasabah yang mengadu uangnya tergerus padahal sudah 5 tahun menjadi nasabah asuransi.

"Kalau dibanding nabung di bank jauh. Ada biaya premi, ada biaya pengelolaan dan biaya terakhir aquisition cost. Ini penting ditanyakan. Kalau beli produk unit link, aquisition cost itu besar. Itu istilahnya seperti uang pangkal kalau di sekolah. Ada juga biaya administrasi. Itu nanti perlu ditanya. Kalau tak setuju, bisa tidak dipilih," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nasabah Asuransi Unit Link Merasa Tertipu, Ini Saran OJK


(yun/yun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading