Cek Saham FAST, Setelah 3 Hari Markas KFC 'Dikepung' Karyawan

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
16 April 2021 11:18
Demo Pekerja KFC di Gelael. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo Pekerja KFC di Gelael. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sempat menghijau sejak pagi, saham emiten restoran cepat saji terkenal PT Fast Food Indonesia (FAST) menjadi stagnan pada sesi I hari ini, Jumat (16/4/2021). Semenjak kemarin, Kamis (15/4), saham ini tampaknya mulai bergerak ke atas setelah tiga hari sebelumnya ambles beruntun.

Amblesnya saham FAST pada Senin (12/4) sampai Rabu (14/4), terjadi seiring ramainya pemberitaan soal 'markas' Fast Food digeruduk buruh yang memprotes soal kebijakan upah perusahaan.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11.96 WIB, saham pemegang hak waralaba tunggal merek KFC Indonesia tidak bergerak alias berada di posisi penutupan kemarin di Rp 1.025/saham. Tadi pagi, saham ini sempat naik ke RP 1.040/saham.

Nilai transaksi saham FAST memang tergolong amat mini. Hari ini saja, nilai transaksi FAST baru sebesar Rp 1,24 juta dengan volume transaksi 1.200 saham. Sebagai ilustrasi, rata-rata nilai transaksi dalam setahun terakhir sebesar Rp 84,32 juta. Adapun dalam sebulan terakhir, rerata nilai transaksi saham FAST sebesar Rp 14 juta.

Selain itu, rerata volume transaksi dalam setahun sekitar 85 ribu saham, sementara dalam sebulan sebesar 13 ribu saham.

Dalam sebulan terakhir, saham FAST memang cenderung 'mager' alias malas gerak. Ini terlihat dari 9 kali saham ini stagnan, sementara hanya menghijau 5 kali. Sisanya, FAST sudah anjlok sebanyak 8 kali dalam sebulan ini.

Sebelumnya, pada Senin lalu (12/4), kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT Fast Food Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta.

Para pekerja mendesak Fast Food Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.

Berdasarkan keterangan resmi SPBI yang diterima CNBC Indonesia, kebijakan yang selama ini diterapkan Fast Food Indonesia kepada para buruhnya dianggap tidak adil.

SPBI menjelaskan, pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah upah minimum kota atau kabupaten yang berlaku tahun 2020," jelasnya

Selain itu, pemilik waralaba tunggal untuk merek KFC ini juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja.

"Padahal kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB dan penerapan jam kerja 28 jam per minggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara," jelasnya.

SPBI menjelaskan situasi ini telah dialami para pekerja dan buruh selama hampir satu tahun sejak pandemi Covid-19. Bahkan, para pekerja dan buruh merasa belum mendapatkan kejelasan terkait hal itu.

"Hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan dan dihentikan oleh pengusaha kepada pekerja. Di balik cita rasa KFC Jagonya Ayam, terselip duka dan air mata ekonomi pekerja KFC di tengah wabah pandemi," katanya.

Merespons situasi tersebut, para pekerja dan buruh menuntut mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran upah dan segera mengembalikan upah yang selama ini ditahan.

"Memberikan tunjangan hari raya 2021 sesuai PKB KFC, memberikan hak tunjangan-tunjangan dan penghargaan masa kerja, menaikkan upah level staf, bayarkan upah lemburnya," jelasnya.

Terakhir, kalangan pekerja dan buruh meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Fast Food Indonesia Tbk.

Kemarin, Selasa (13/4), Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono akhirnya buka suara soal aksi tersebut. Ia menegaskan pekerja yang demo kemarin tak mewakili suara serikat pekerja restoran KFC di seluruh Indonesia.

"Itu serikat pekerja lain, yang kita tidak tahu. Kita ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI)," kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4). SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI.

Ia menegaskan ihwal persoalan kebijakan perusahaan yang terkait para pekerja sudah disampaikan, dirundingkan, dan ada kesepakatan dengan SPFFI. Ia menegaskan segala persoalan sudah selesai dibahas dengan serikat pekerja.

"Jadi sudah ada pembicaraan klarifikasi sama serikat pekerja kita sudah beres dengan serikat pekerja kita. Sudah tuntas," katanya.

Persoalan-persoalan yang sempat dibahas antara pihak manajemen KFC dengan SPFFI antara lain soal penundaan THR, pemangkasan gaji dan sebagainya sudah dikomunikasikan dan disepakati. Kebijakan itu karena upaya dari manajemen agar tetap bertahan di tengah tekanan pandemi covid-19, agar tak ada PHK.

"Kita nggak tahu tiba-tiba demo, dia (SPBI) tak mewakili karyawan kita," katanya.

"Jadi sudah clear sejak lama, kesepakatan sejak lama, seperti THR sudah kita bayarkan, untuk tahun ini belum kan nanti Mei," katanya.

TIM RISET CNBC INDONESIA




(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tutup 33 Gerai karena Corona, Saham Pemilik KFC Ogah Gerak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular