
Dear Sobat Market, Ada 7 Kabar Pasar 'Hot', Freeport-Waskita!

5.Bank Milik Alim Markus Injek Modal, Siap Jadi Bank Digital?
Bank milik pengusaha asal Surabaya, Alim Markus, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS), berencana menambah modal melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 2,28 miliar saham.
Hal ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 8 April 2021 di Surabaya, Jawa Timur.
"Rapat menyetujui penambahan modal perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2.285.792.296 saham dengan nilai nominal RP 100 per saham," ungkap Direktur Utama Bank Maspion, Herman Halim dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
6.Bank Mandiri Terbitkan Sustainability Bond Rp 4,38 T
PT Bank Mandiri Tbk meraih dana tunai senilai US$ 300 juta atau senilai Rp 4,38 triliun melalui penerbitan perdana Sustainability Bond yang akan digunakan untuk membiayai atau membiayai kembali proyek-proyek berwawasan lingkungan (green) dan sosial.
Sustainability Bond ini memiliki tenor 5 tahun dengan kupon sebesar 2.00%. Bank Mandiri menunjuk Deutsche Bank, HSBC, dan Mandiri Securities sebagai Joint Lead Managers dalam emisi ini.
Direktur Treasury dan International Banking Bank Mandiri, Panji Irawan, menjelaskan bahwa ini merupakan penerbitan Sustainability Bond pertama Bank Mandiri dan merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang telah disusun Perseroan dan telah memenuhi standar Sustainability Bond Guidelines dari International Capital Market Association (ICMA).
7.Bank OCBC Ajukan Gugatan PKPU, Ada Debitur Ngemplang Rp 75 M
PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya, PT Camiloplas Jaya Makmur. Nilai permohonan PKPU tersebut sebesar Rp 74,65 miliar.
Mengacu situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini didaftarkan OCBC melalui kuasa hukum pada Kamis (8/4/2021) dengan nomor perkara 163/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum tersebut disebutkan, pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, yakni Bank OCBC NISP terhadap Termohon PKPU, PT Camiloplas Jaya Makmur.
[Gambas:Video CNBC]
