Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 59 perusahaan tercatat atau emiten yang mendapat notasi khusus atau 'tato' per 9 April 2021 di belakang ticker atau kode saham emiten tersebut. Notasi khusus itu disematkan lantaran ada keterangan yang perlu diperhatikan oleh para investor.
Dari jumlah 59 emiten tersebut, sebanyak 32 perusahaan masuk dalam kategori emiten dengan ekuitas negatif atau dengan kode E.
Ekuitas negatif adalah kondisi yang terjadi saat emiten yang bersangkutan mengalami kerugian usaha secara terus menerus sehingga menggerus nilai ekuitasnya.
Seperti diketahui, Bursa telah memberlakukan kebijakan ini sejak akhir Desember 2018 yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana keberlangsungan usaha perusahaan tercatat dan menjadi salah satu upaya untuk melindungi investor dari emiten yang sedang bermasalah.
Jika sebelumnya, bursa menerapkan 7 notasi khusus (B,M,S,E, A,D dan L) yang setiap notasinya punya deskripsi mengenai masalah yang sedang dialami oleh suatu emiten.
Sebanyak 7 notasi tersebut antara lain notasi B yang artinya, perusahaan sedang dalam permohonan pernyataan pailit. Notasi M, adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan bersangkutan. Selanjutnya, notasi S untuk laporan keuangan terakhir perusahaan menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
Adapun notasi E, maknanya, laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Notasi A menunjukkan adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik (AP).
Selanjutnya, notasi D bermakna adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik, dan notasi L berarti perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
Otoritas bursa juga mulai menerapkan 6 notasi khusus lainnya (C, Q, Y, F, G, dan V) sejak Februari tahun ini.
Bursa menjelaskan, notasi khusus C artinya emiten sedang mengalami kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.
Notasi Q, artinya adanya pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator. Selanjutnya, notasi Y diberikan kepada emiten yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sampai enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Berikutnya, notasi F adalah emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Notasi G adalah emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap emiten karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
Selanjutnya, notasi V, diberikan apabila suatu emiten mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran berat.