Waspada! 59 Emiten Ini Dapet 'Tato' Bursa, Saham Kamu Bukan?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 April 2021 07:10
Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Diskusi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/2/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Seperti diketahui, Bursa telah memberlakukan kebijakan ini sejak akhir Desember 2018 yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana keberlangsungan usaha perusahaan tercatat dan menjadi salah satu upaya untuk melindungi investor dari emiten yang sedang bermasalah.

Jika sebelumnya, bursa menerapkan 7 notasi khusus (B,M,S,E, A,D dan L) yang setiap notasinya punya deskripsi mengenai masalah yang sedang dialami oleh suatu emiten.

Sebanyak 7 notasi tersebut antara lain notasi B yang artinya, perusahaan sedang dalam permohonan pernyataan pailit. Notasi M, adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan bersangkutan. Selanjutnya, notasi S untuk laporan keuangan terakhir perusahaan menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.

Adapun notasi E, maknanya, laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Notasi A menunjukkan adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik (AP).

Selanjutnya, notasi D bermakna adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik, dan notasi L berarti perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Otoritas bursa juga mulai menerapkan 6 notasi khusus lainnya (C, Q, Y, F, G, dan V) sejak Februari tahun ini.

Bursa menjelaskan, notasi khusus C artinya emiten sedang mengalami kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.

Notasi Q, artinya adanya pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator. Selanjutnya, notasi Y diberikan kepada emiten yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sampai enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Berikutnya, notasi F adalah emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan.

Notasi G adalah emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap emiten karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Selanjutnya, notasi V, diberikan apabila suatu emiten mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran berat.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular