
Geger Gugatan ke 5 Anak Soeharto, Bagaimana Awal Pemicunya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Keluarga Cendana kembali mendapatkan sebuah permasalahan baru. Kali ini lima anak Presiden kedua RI mendiang Soeharto digugat oleh perusahaan Singapura yang bernama Mitora Pte Ltd.
Tak tanggung-tanggung, Mitora menggugat lima anak Soeharto itu dengan nilai fantastis, mencapai Rp 584 miliar. Tak hanya itu Mitora pun juga meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
Gugatan ini diajukan pada Senin (8/3/2021), dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat. Lalu Mitora juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Ada enam pihak yang digugat Mitora, yakni ke Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Tn H. Bambang Trihatmojo, Ny Siti Hediati Hariyadi, Tn H Sigit Harjojudanto dan Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih.
Sementara, turut tergugat lain yakni Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Lantas siapa sebenarnya Mitora Pte. Ltd?
Mitora adalah perusahaan asal Singapura. Dikutip dari berbagai sumber, Mitora didirikan sejak tahun 2002 dan tidak terdaftar di Bursa Singapura (Singapore Exchange). Kegiatan utama perusahaan adalah jasa konsultasi manajemen (umum). Selain itu, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut.
Mitora juga diketahui terlibat dalam proyek pengembangan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dikutip dari situs resmi PSUD, proyek tersebut merupakan pengembangan area TMII yang menyatukan seni dan teknologi. Desain proyek itu diterbitkan pada tahun 2014, yang mencatat Mitora sebagai klien.
Saat ini tak banyak informasi memang, namun dari berbagai sumber perusahaan privat ini berbasis di Singapura yang bergerak pada layanan konsultasi manajemen.
NEXT: Begini Isi Gugatan Mitora
Dalam gugatan ke PN Jakarta Selatan, Mitora menyuarakan beberapa poin yang menjadi tuntutan pihaknya.
Adapun bunyi gugatan adalah sebagai berikut :
Mitora meminta Majelis Hakim untuk :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
-Sebidang Tanah seluas /- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
-Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
5.Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Tommy Soeharto Siap Belanja 6 Kapal, Rogoh Rp 1,2 T
