
Bersiap Trading Senin? Cek Dulu 7 Kabar Pasar Ini Biar Cuan

5.OJK Tetapkan Nurhasanah Tersangka di AJB Bumiputera
Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode 2018 - 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
6.13 Emiten Mau Tambah Free Float & 3 Persiapan Delisting
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sampai dengan 31 Desember 2020 terdapat 17 emiten yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham publik beredar (free float) sebesar 7,5%.
Jumlah tersebut setara 3% dari seluruh emiten yang sahamnya tercatat di bursa. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat 1 emiten yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut.
Sebanyak 13 perusahaan sedang merancang untuk menambah saham baru dengan perincian, 4 emiten sedang memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan 9 perusahaan lainnya dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan.
Adapun 3 perusahaan lainnya sedang dalam proses penghapusan pencatatan saham secara sukarela atau voluntary delisting.
"Pembinaan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut senantiasa bursa laksanakan, di antaranya dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan tercatat," kata Nyoman kepada awak media.
7.BRMS Kantongi Restu OJK Untuk Lakukan Rights Issue
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD/rights issue). Dana hasil rights issue ini akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi emasnya di Palu dan Gorontalo.
Proses Rights issue akan dilakukan pada 1-9 April 2021, dengan jumlah saham baru yang diterbitkan sebanyak 22,9 miliar saham dengan harga Rp 70 per saham. Dengan begitu dana segar yang didapatkan dari aksi korporasi ini berkisar Rp 1,6 triliun.
Saat ini sudah ada dua pembeli siaga yang bersiap menyerap dari saham yang diterbitkan, adapun pemegang saham lama tidak akan menyerap dari saham baru ini. Satu pembeli siaga akan mendapatkan 6,22 miliar saham baru yang diterbitkan atau 27% dan pembeli siaga lainnya akan menyerap 16,68 miliar saham atau 73%.
[Gambas:Video CNBC]