Saham Bir Ambles Lagi, Setelah Aturan Investasi Miras Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham produsen minuman keras (miras) kembali bergerak melemah pada perdagangan sesi pertama Rabu (3/3/2021) pagi menjelang siang hari ini.
Pelemahan saham produsen bir tersebut terjadi setelah aturan investasi minuman keras dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/3/2021) siang kemarin.
Adapun saham produsen miras tersebut yakni PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI).
Saham MLBI ambles hingga 2,41% ke level Rp 9.125/unit pada pukul 10:36 WIB. Pelemahan saham MLBI sendiri sudah terjadi sejak perdagangan sesi kedua Selasa (2/3/2021) kemarin atau setelah aturan investasi miras resmi dicabut.
Data perdagangan mencatat nilai transaksi saham MLBI pagi menjelang siang hari ini mencapai Rp 160,6 juta dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 17,6 ribu lembar saham.
Hingga pukul 10:36 WIB, investor asing belum ada yang membeli atau menjual saham MLBI, baik di pasar reguler maupun di pasar tunai dan negosiasi.
Adapun saham DLTA juga merosot 1,54% ke level Rp 3.840/unit pada perdagangan sesi I hari ini. Saham DLTA sempat bergerak di zona hijau pada awal perdagangan sesi I hari ini.
Tercatat nilai transaksi saham DLTA mencapai Rp 480,8 juta dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 124 ribu lembar saham. Investor asing melakukan aksi beli bersih (net sell) di pasar reguler sebanyak Rp 19,4 juta.
Sebelumnya pada Selasa (2/3/2021) siang, Presiden Jokowi akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras). PP ini sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat.
"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
[Gambas:Video CNBC]
RUU Larangan Minuman Alkohol, 'Lagu Lama Dinyanyikan Lagi'
(chd/chd)