Sederet Alasan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut beberapa lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).
Jokowi secara resmi telah mencabut Lampiran III poin 31, 32, dan 33 dalam Perpres tersebut yang mengatur salah satunya soal investasi miras.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah terjadi banyak perdebatan soal investasi miras sebelum pemerintah membuka izin investasi miras dan minol di Indonesia.
"Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini melalui perdebatan yang panjang dan diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Bahlil mengklaim proses pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah sangat terbuka sekali.
"Kami buka posko dan website untuk memberikan masukan. Jadi tiap draf PP atau Perpres sudah dibuka di umum.Jadi komunikasi sudah dilakukan, namun kami memahami komunikasi belum terlalu detail, sehingga bisa seperti ini (jadi kontroversi)," tuturnya.
"Apakah sudah dikomunikasikan sejak awal? sudah. Tapi yang namanya juga manusia pasti ada yang dilupa-lupa, tapi kita sudah perbaiki untuk kebaikan bangsa di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua," kata Bahlil melanjutkan.
Menurut Bahlil atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam yang dilakukan oleh Presiden, tentunya setelah mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh lintas agama, Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memuat investasi miras.
NEXT: Isi lampiran III Perpres