Sederet Alasan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 March 2021 09:25
Pemusnahan Jutaaan Batang Rokok dan 14 Ribu Botol Miras.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Presiden Joko Widodo & Wapres Ma'ruf Amin memimpin Rapat Terbatas "Kelanjutan Kerjasama Penurunan Emisi GRK Indonesia-Norwegia & Kebijakan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon", di Istana Merdeka, Senin (6/7). (Dok. Setkab)

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular