Bos Minol Blak-blakan Perpres Investasi Miras Dicabut Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan pemerintah yang akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras), mendapat apresiasi dari pengusaha di sektor ini.
Alih-alih memberikan protes, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang justru menilai keputusan itu sudah tepat di tengah panasnya pro dan kontra di masyarakat.
"Menurut hemat kami pencabutan ini sudah sangat tepat, karena kalau ini nantinya berkepanjangan ada pro dan kontra perdebatan yang kurang produktif sehingga yang terjadi keluarkan rumus kebenaran masing-masing," sebutnya kepada CNBC Indonesia,dikutip Rabu (3/3/2021).
Besarnya suara kontra di tengah masyarakat bisa saja berkurang jika pemerintah bisa lebih antisipatif dan gencar melakukan sosialisasi sejak awal. Sarman menilai ada kesan masyarakat hanya memahami investasi miras ditujukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, padahal hanya ada empat daerah yang mendapat izin.
Banyak wilayah di Indonesia yang memiliki budaya dan kearifan lokal dalam meminum arak. Tidak sedikit juga yang bergantung hidupnya dari industri ini. Kehadiran investasi baru mulanya untuk bisa mengembangkan dan menjadikannya lebih besar lagi.
"Arak diproduksi tradisional, kalau investor masuk dengan peralatan canggih, ini akan menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat di sana. Tapi ini ketika Perpres keluar langsung disambut masyarakat dengan sangat menolak, seharusnya cepat direspon Pemerintah bahwa untuk tujuannya apa," sebut Sarman.
Batalnya sebagian Perpres ini membuat masuknya peluang investasi miras ke Indonesia menjadi kecil.
"Investasi di bidang miras saya rasa cukup yang ada saat ini untuk mensuplai kebutuhan wisatawan kita. Bir misal ada 4 di Indonesia, saya rasa itu cukup, nggak perlu lagi ditambah karena kebutuhan wisatawan hotel resto, ekspatriat. Kalau minol golongan A (bir) untuk bir sudah cukup 4, nggak perlu ditambah lagi," paparnya.
Keputusan Presiden Jokowi juga mendapat respons dari masyarakat yang biasa memproduksi arak tradisional dari desa Tri Eka Buana, Karangasem, Bali, Angga Tony Masitha.
"Jujur saya baru tau. Terkait hal itu, apa yang pernah Perpres keluarkan kami sangat mengapresiasi sekali investasi penanaman modal itu, apalagi di desa saya hampir 80% masyarakat produksi arak yang masih dengan sistem tradisional dan masyarakat saya pun menjadikan ini mata pencaharian primer sebagai kelangsungan hidup mereka," kata Angga.
Besarnya ketergantungan masyarakat pada industri ini sudah berlangsung sejak lama. Karena itu, adanya Perpres yang sebelumnya masih mengatur soal investasi alkohol mendapat respon positif. Pasalnya, kapasitas yang saat ada saat ini bisa meningkat dengan tambahan investasi baru.
"Sebelum Perpres itu muncul dan sekarang dibatalkan pun masyarakat kami masih bisa menjual tapi kapasitasnya lebih kecil karena pandemi. Karena ini dari dulu, nenek moyang saya sudah jual arak dari generasi ke generasi," sebutnya.
Jika jadi ada penerapannya, pada Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, diatur hanya daerah daerah tertentu yang boleh memproduksi ini. Mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Pemerintah memang merespons, namun setelah suara kontra kian membesar. Pada akhirnya, Jokowi mencabut sebagian lampiran Perpres tersebut.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konperspada akunYouTube di Istana, Jakarta.
[Gambas:Video CNBC]
Siapa yang Awalnya 'Desak' Jokowi Restui Investasi Miras?
(sef/sef)