Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras). PP ini sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi.
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Halaman Selanjutnya, >>>>>>>> Kebijakan Jokowi Ditentang Pemuka Agama!
Sebelum Jokowi mencabut keputusannya sendiri, beragam aksi penolakan mengemuka. Tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan pihaknya kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.
"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan [kerugian] bagi rakyatnya," jelas Anwar dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (28/2/2021).
"Tapi di situlah anehnya, di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar melanjutkan.
Lebih lanjut, Anwar memandang keputusan Jokowi yang membuka investor untuk membuka usaha miras menunjukkan pemerintah telah memposisikan manusia dan bangsa sebagai objek yang bisa dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan bagi pemerintah.
Menurut Anwar dengan kebijakan ini, bangsa ini telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.
"Dimulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang pancasila dan uud 1945 tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," tutur Anwar.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Alasannya, Al-Qur'an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," kata Kiai Said dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," tandasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan, الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ (Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut).
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Halaman Selanjutnya, >>>>>>> Siapa Dalang di Balik Restu Izin Investasi Miras?
Ragam penolakan yang mengemuka menimbulkan pertanyaan. Siapakah yang menjadi dalang utama mengusulkan agar pintu investasi miras di buka?
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan latar belakang itu atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
"Jadi dasar pertimbangannya [investasi miras] itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Misalnya di NTT ada yang namanya sopi, minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat.
"Nah di masyarakat tersebutlah kemudian mereka mengelola, bahkan di sana sebagian kelompok masyarakat itu menjadi tradisi. Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan," kata Ketua HIPMI 2015-2019 ini.
Adapun di Bali, ada juga arak lokal yang berkualitas ekspor sehingga izin investasi miras dibuka juga untuk Bali.
"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya memahami kalangan dunia usaha menginginkan agar investasi miras tetap dilanjutkan. Hanya saja, atas pertimbangan berbagai kalangan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras demi kepentingan yang lebih besar.
"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," katanya.
Bahlil mengakui memang telah terjadi banyak perdebatan soal investasi miras sebelum pemerintah membuka izin investasi miras dan minuman beralkohol di Indonesia.
Investasi miras hanya salah satu bagian pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Namun baru saja, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran tentang investasi miras tersebut yang bakal berlaku 4 Maret 2021.
"Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini melalui perdebatan yang panjang dan diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda," jelas Bahlil.
Bahlil mengklaim, proses pembuatan Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah sangat terbuka sekali.
"Kami buka posko dan website untuk memberikan masukan. Jadi tiap draf PP atau Perpres sudah dibuka di umum. [...] Jadi komunikasi sudah dilakukan, namun kami memahami komunikasi belum terlalu detail, sehingga bisa seperti ini (jadi kontroversi)," tuturnya.
"Apakah sudah dikomunikasikan sejak awal? sudah. Tapi yang namanya juga manusia pasti ada yang dilupa-lupa, tapi kita sudah perbaiki untuk kebaikan bangsa di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua," kata Bahlil melanjutkan.
"Atas perintah Bapak Presiden kepada Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM) yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa khususnya (investasi miras) ini dicabut," kata Bahlil.