Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Pabrik Bir Buka Suara!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 March 2021 15:58
FILE PHOTO: A worker checks the quality of beer at a production line at the Snow Brewery in Shenyang, northeast China's Liaoning province February 2, 2007. REUTERS/Sheng Li/File Photo
Foto: REUTERS/Sheng Li/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Pemerintah yang akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras), mendapat apresiasi dari pengusaha di sektor ini.

Alih-alih memberikan protes, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang justru menilai keputusan itu sudah tepat di tengah panasnya pro dan kontra di masyarakat.

"Menurut hemat kami pencabutan ini sudah sangat tepat, karena kalau ini nantinya berkepanjangan ada pro dan kontra perdebatan yang kurang produktif sehingga yang terjadi keluarkan rumus kebenaran masing-masing," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/21).

Besarnya suara kontra di tengah masyarakat bisa saja berkurang jika pemerintah bisa lebih antisipatif dan gencar melakukan sosialisasi sejak awal. Sarman menilai ada potensi masyarakat hanya memahami investasi miras ditujukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, padahal hanya ada empat daerah yang mendapat izin.

Banyak wilayah di Indonesia yang memiliki budaya dan kearifan lokal dalam meminum arak. Tidak sedikit juga yang bergantung hidupnya dari industri ini. Kehadiran investasi baru mulanya untuk bisa mengembangkan dan menjadikannya lebih besar lagi.

"Arak diproduksi tradisional, kalau investor masuk dengan peralatan canggih, ini akan menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat di sana. Tapi ini ketika Perpres keluar langsung disambut masyarakat dengan sangat menolak, seharusnya cepat direspon Pemerintah bahwa untuk tujuannya apa," sebut Sarman.

Pemerintah memang merespons, namun setelah suara kontra kian membesar. Pada akhirnya, Jokowi mencabut sebagian lampiran Perpres tersebut.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers pada akun YouTube di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Dicabut Jokowi, Miras Tetap Dilarang Dijual di Mal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular