
Aturan Dicabut Jokowi, Miras Tetap Dilarang Dijual di Mal

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meskipun mencabut aturan investasi minuman beralkohol, termasuk minuman keras (miras). Namun, untuk aturan mengenai perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol masih akan tetap berlaku alias tetap dibatasi.
Seperti diketahui, hari ini Selasa (2/3/2021) Jokowi secara resmi telah mencabut Lampiran III poin 31, 32, dan 33 dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur salah satunya soal investasi minuman keras atau beralkohol.
Sementara aturan mengenai Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol pada poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 masih berlaku.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pada poin 44 tersebut adalah tentang perdagangan dan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"(Dalam aturan itu) hanya bisa dan jual alkohol pada tempat-tempat khusus seperti di hotel-hotel dan tempat pariwisata. Tidak boleh masuk di mal-mal," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Bahlil kemudian menegaskan, antara poin 31-33 dengan poin 44 dalam Lampiran III Perpres 10/2021 adalah dua hal berbeda. Pada poin 31-33 adalah proses produksi dan pada poin 44 adalah tempat untuk melakukan proses penjualan. "Itu nggak ada korelasinya," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan dijelaskan bahwa minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5% (bir).
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%.
Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan; tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.
Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. Pun penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI