Dalang Munculnya Investasi Miras, Pengusaha Komentar Begini

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 March 2021 18:10
Grand crue Bordeaux wines are seen on display at Moevenpick Weinkeller wine shop in Berlin, Germany, October 15, 2018.   REUTERS/Fabrizio Bensch Foto: ilustrasi botol wine (Reuters/Fabrizio Bensch)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bulat mengambil sikap untuk mencabut sebagian lampiran Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khusus yang mengatur soal investasi minuman beralkohol. 'Dalang' kemunculan investasi miras ini karena pemerintah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Aturan ini membuat investasi dan produsen miras baru tidak bisa masuk ke Indonesia, begitu pun investor dalam negeri tidak bisa berinvestasi atau ekspansi dalam bidang miras saat ini. Pasalnya, aturan yang sebelumnya bisa mengizinkan kini sudah dicabut.

"Dengan Perpres ini dicabut bahwa investor yang masuk ke miras tetap pakai regulasi lama, yaitu daftar negatif investasi baik lokal atau luar tidak bisa berinvestasi di bidang minuman alkohol. Kecuali yang memang sudah ada dan sudah beroperasi. Artinya saat ini posisinya sudah tertutup," kata Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 04/03/2021).

Mulanya, Perpres baru memungkinkan investor masuk ke beberapa jenis alkohol, baik golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5% seperti bir, kemudian golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20% seperti wine hingga golongan C yang kadar alkoholnya lebih besar lagi, di atas 20%, bisa mendapat investasi anyar.

Golongan A memiliki pemain yang tidak banyak, yakni empat perusahaan dengan salah satunya perusahaan yang dipimpin Sarman dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT. Delta Jakarta. Dari empat perusahaan, dua diantaranya sudah hampir 100 tahun ada di Indonesia.

"Dalam negeri kebutuhan bir dengan kadar alkohol yang sangat rendah ini empat produsen yang ada juga sangat bisa men-supply dari kebutuhan turis, ekspatriat," jelasnya.

Harapan Sarman bisa jadi terwujud setelah Pemerintah membatalkan sebagian lampiran Perpres 10/2021. Padahal, sudah ada pihak yang memberikan dorongan agar aturan ini bisa segera berjalan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan latar belakang itu atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

"Jadi dasar pertimbangannya [investasi miras] itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Misalnya di NTT ada yang namanya sopi, minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat.

"Nah di masyarakat tersebutlah kemudian mereka mengelola, bahkan di sana sebagian kelompok masyarakat itu menjadi tradisi. Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan," kata Ketua HIPMI 2015-2019 ini.

Adapun di Bali, ada juga arak lokal yang berkualitas ekspor sehingga izin investasi miras dibuka juga untuk Bali.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," jelasnya.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya memahami kalangan dunia usaha menginginkan agar investasi miras tetap dilanjutkan. Hanya saja, atas pertimbangan berbagai kalangan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras demi kepentingan yang lebih besar.

"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," katanya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading