
Heboh Investasi Miras: Ciptaker, Diprotes MUI, Dicabut Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi resmi mencabut sebagian lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khusus yang mengatur soal investasi minuman beralkohol. Sebelum dicabut, lampiran Perpres ini mengundang kontroversi dan protes masyarakat hingga organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya.
"...saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers pada tayangan YouTube di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).
Sebelum bagian lampiran dicabut, salah satu pertimbangan terbitnya Perpres ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 77 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang ujung-ujungnya untuk penciptaan lapangan kerja.
Perpres dan lampirannya memang diundangkan pada 2 Februari 2021, dan berlaku 30 hari setelahnya. Pada 24 Februari 2021, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melakukan sosialisasi soal Perpres ini.
Setelah itu dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan soal aturan investasi miras di wilayah tertentu di Indonesia. Salah satu netizen yang juga ulama Tengku Zulkarnain memposting soal penolakan dari aturan tersebut
Setelah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons soal salah satu lampiran tersebut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)Anwar Abbasmenilai langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol bakal merusak dan merugikan masyarakat.
"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya," kata Anwar dalam keterangan resminya, Jumat (26/2).
Anwar menegaskan aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.
Setelah sepekan lebih menjadi kontroversi di masyarakat, akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran yang khusus mengatur soal investasi miras dalam PP No 10 tahun 2021.
Lampiran Soal Investasi Miras
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol- Persyaratan:a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)- Persyaratan:a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt- Persyaratan:a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI