
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Saham Bir Langsung Loyo

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua saham produsen minuman keras (miras) mulai bergerak cenderung melemah pada perdagangan sesi kedua Selasa (2/3/2021), setelah aturan investasi minuman keras dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun dua saham produsen miras tersebut adalah PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI).
Walaupun sempat melesat hingga 4,71% pada awal sesi I hari ini, namun pada perdagangan sesi II pergerakan saham DLTA mulai menurun. Saat ini, saham DLTA bergerak stagnan di level Rp 3.820/unit.
Data perdagangan mencatat nilai transaksi saham DLTA siang ini mencapai Rp 1,2 miliar dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 296 ribu lembar saham.
Hingga perdagangan sesi kedua hari ini, investor asing belum masuk atau keluar di saham DLTA, baik melalui pasar reguler maupun pasar tunai dan negosiasi.
Adapun saham MLBI pada siang ini juga bergerak stagnan di level Rp 9.375/unit . Tercatat nilai transaksi saham MLBI siang ini mencapai Rp 675 juta dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 72 ribu lembar saham. Investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) di pasar reguler sebanyak Rp 6,56 juta.
Siang hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras). PP ini sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat.
"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Bir Ambles Lagi, Setelah Aturan Investasi Miras Dicabut