Polemik Investasi Miras
Impor Miras ke Indonesia Tinggi Banget, Ini Buktinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melonggarkan izin investasi di sektor minuman beralkohol (minol). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kebijakan itu mendapat pro dan kontra di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Indonesia sudah terlalu banyak mengimpor komoditas ini dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data UN Comtrade, pada 2018 menjadi nilai tertinggi dengan US$ 40,44 juta, padahal di tahun 2015 nilainya hanya US$ 10,09 juta, artinya naik hingga 4 kali lipat lebih dalam rentang 3 tahun.
Wine dengan kode HS 2204 menjadi yang paling besar dengan US$ 18,65 juta, disusul alkohol<80% (HS 2208) dengan US$ 18,54 juta. Keduanya memiliki pangsa pasar masing-masing 46%.
Selain kedua jenis alkohol itu, pada 2018 ada juga beer from malt dengan US$ 2,66 juta, vermouth US$ 0,02 juta dan fermentasi lain US$ 0,32 juta.
Sementara itu, jika melihat impor Indonesia khusus dari Uni Eropa juga sangat besar, bahkan didominasi dari wilayah ini. Pada 2019 lalu, impor alkohol Indonesia mencapai US$ 27,26 juta, paling besar dari wine dengan US$ 14 juta dan pangsa pasar 14%. Sementara alkohol <80% berada di bawah US$ 10,69 juta dengan pangsa pasar 39%.
Data di atas membuktikan bahwa impor terbesar alkohol ke Indonesia dari jenis wine dan alkohol <80% sebagai kategori minuman keras (miras), grafiknya selalu naik dari tahun ke tahun, tertinggi di 2018, dan menurun satu tahun kemudian. Jenis alkohol lain, yakni fermentasi lain cenderung stagnan.
[Gambas:Video CNBC]
Tegas! PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
(hoi/hoi)