Heboh Investasi Miras Dirilis Jokowi, Pengusaha Komentar Gini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melonggarkan aturan berinvestasi di sektor minuman beralkohol (minol). Hal ini tertuang pada salah satu kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi dan berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Dari kebijakan itu kini pemerintah kian terbuka dengan investor lokal maupun asing yang ingin berinvestasi di sektor minuman beralkohol (minol) ini. Khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Siswaja Lukman, melihat Indonesia memang harus terbuka untuk mendorong sektor usaha dalam negeri. Karena kebutuhan pariwisata itu membutuhkan fasilitas untuk wisatawan mancanegara termasuk untuk minuman beralkohol.
"Ini tidak bisa dilepas dari kebutuhan mereka, oleh sebab itu jika Indonesia semakin terbuka dan ingin melayani pariwisata sebaik mungkin saya kira tidak bisa kita melakukan pembatasan atau larangan yang menghambat pariwisata itu sendiri," jelas Adhi kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).
Adhi menjelaskan dengan dibukanya di beberapa daerah paling tidak pemerintah bisa mengontrol produksi dan penjualannya untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Daerah yang dipilih juga merupakan daerah yang kondusif dari budaya masyarakat setempat khususnya yang sudah mempunyai minol yang tradisional.
"Saat ini juga minuman beralkohol banyak ilegal, dari pada ilegal lebih baik dilegalkan tapi terkontrol itu lebih bagus. Selain itu ada varian baru yang diproduksi kalau kita izinkan pabrik baru di daerah tertentu, sehingga bisa memberi inovasi di sektor ini," kata Adhi.
Disisi lain, Ekonom Institute for Development Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, mengatakan pelonggaran investasi di sektor minol ini terhadap ekonomi masyarakat daerah cenderung kecil. Justru lebih banyak efek negatif dibandingkan keuntungannya.
"Meskipun basis produksinya ada di beberapa daerah itu tentu penjualan masih sulit diatur. Pastinya ini juga menjadi pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," kata Bhima kepada CNBC Indonesia (1/3/2021).
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
[Gambas:Video CNBC]
Tegas! PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
(hoi/hoi)