
Sebelum Aturan Dicabut Jokowi, Ada 109 Izin Investasi Miras!

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi minuman keras (miras) ternyata bukan hal baru di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejak Orde Lama sampai saat ini sudah ada 109 izin yang dikeluarkan untuk investasi miras di 13 provinsi.
Demikianlah diungkapkan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
"Sebenarnya pada 1931 sebelum merdeka ada izin pembangunan untuk alkohol dan setelah merdeka dari Orde Lama, Orde Baru, reformasi sampai sekarang sebelum pemberlakuan UU Ciptaker dan Perpres ini (Perpes 10 tahun 2021) sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin pada 13 provinsi," jelasnya.
Namun, Bahlil tidak ingin menyalahkan apa yang terjadi sebelumnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).
"Dengan pertimbangan mendalam mendengar ulama pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memerhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut," ungkapnya.
Bahlil meminta kalangan dunia usaha memahami keputusan pemerintah. Masih banyak sektor yang bisa dioptimalkan untuk berbisnis.
"Ini adalah bukti dan tanda presiden sangat demokratis untuk kebaikan bangsa. Ini contoh pemimpin dalam rujukan pengambilan keputusan. Tokoh-tokoh MUI, gereja, dan lain-lain itu adalah pemikiran konstruktif dan mana kepentingan negara untuk diselamatkan mayoritas," tegas Bahlil.
Nb: Ada koreksi pada jumlah izin investasi yang diterbitkan. Sebelumnya tertulis 191 dan kemudian dikoreksi menjadi 109.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Miras Kontroversi & Dicabut, Ini Penjelasan Bos BKPM