Aturan Miras Kontroversi & Dicabut, Ini Penjelasan Bos BKPM

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 March 2021 16:38
Keterangan pers kepala BKPM tentang peraturan Presiden No 10 Th 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Foto: Keterangan pers kepala BKPM tentang peraturan Presiden No 10 Th 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah terjadi banyak perdebatan soal investasi miras sebelum pemerintah membuka izin investasi minuman keras (miras) dan minuman beralkohol di Indonesia.

Investasi miras hanya salah satu bagian pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun baru saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran tentang investasi miras tersebut yang bakal berlaku 4 Maret 2021.

"Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini melalui perdebatan yang panjang dan diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Diklaim Bahlil proses pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah sangat terbuka sekali.

"Kami buka posko dan website untuk memberikan masukan. Jadi tiap draf PP atau Perpres sudah dibuka di umum. [...] Jadi komunikasi sudah dilakukan, namun kami memahami komunikasi belum terlalu detail, sehingga bisa seperti ini (jadi kontroversi)," tuturnya.

"Apakah sudah dikomunikasikan sejak awal? sudah. Tapi yang namanya juga manusia pasti ada yang dilupa-lupa, tapi kita sudah perbaiki untuk kebaikan bangsa di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua," kata Bahlil melanjutkan.

Menurut Bahlil atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam yang dilakukan oleh Presiden, tentunya setelah mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh lintas agama, Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memuat investasi miras.

"Atas perintah Bapak Presiden kepada Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM) yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa khususnya (investasi miras) ini dicabut," kata Bahlil.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minol Dilarang, Oplosan Makin Garang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular