Investasi Asing di Sektor Miras Resmi 'Diharamkan' Jokowi

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 June 2021 11:12
Wine bottles are seen in a wine shop in Rome, Italy October 15, 2018.  REUTERS/Max Rossi Foto: Ilustrasi Botol wine (REUTERS/Max Rossi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui penutupan industri minuman keras (miras) untuk kegiatan penanaman modal, setelah sebelumnya mencabut aturan yang mengatur pembukaan investasi baru industri itu.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 49/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 10/2021 yang diteken Jokowi pada 24 Mei 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (7/6/2021).

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Perpres 10/2021," bunyi aturan tersebut.

Perpres ini menambahkan ketentuan baru dalam pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt," bunyi aturan itu.

Selain itu, bidang usaha tertutup adalah bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yakni kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka keran investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.

Jokowi beberapa bulan lalu memang telah mencabut izin investasi miras. Namun, pemerintah memang belum menuangkan aturannya secara resmi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Takbir Netizen Menggema! Jokowi Resmi Cabut Investasi Miras


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading