RUU Larangan Minuman Alkohol, 'Lagu Lama Dinyanyikan Lagi'

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 November 2020 15:33
Pints of Guinness are seen in a London pub, March 1, 2004. Drinks giant Diageo Plc will close its Park Royal brewery in north-west London in the summer of 2005 and transfer the brewing of Guinness beer for the British market to Dublin, the firm said April 15, 2004.  REUTERS/Peter Macdiarmid - RTRHHLM
Foto: REUTERS/Peter Macdiarmid

Jakarta, CNBC Indonesia - Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol ini merupakan pembahasan yang telah mengemuka sejak 2015 silam. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait dengan RUU ini.

Executive Committee GIMMI Ika Noviera mengatakan sejauh ini asosiasi masih terus memantau perkembangan RUU tersebut.

"Ini kan sudah pembahasan dari 2015 ya. Belum ada lagi diskusi formal," kata Ika, yang juga merupakan direktur di PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), Jumat (13/11/2020).

Direktur PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) Ronny Titiheruw juga mengemukakan jawaban yang sama. "Kami baru mengikuti perkembangan RUU ni di media dan masih terus memantaunya," kata Ronny.

Pelarangan yang dilakukan secara masif berpotensi menjadi bumerang yang sulit dikendalikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kehadiran minuman beralkohol ilegal.

"Kalau dipaksakan dampaknya sangat dahsyat karena konsumen kita sangat besar, akan ada minuman beralkohol selundupan dan itu tidak bayar pajak. Kemudian ada banyak barang palsu yang nggak sesuai standar pangan. Itu akan berdampak ke konsumen. Atau bertambah oplosan, kemudian yang paling strategis hilangnya pendapatan negara dan cukai," kata Presiden Komisaris PT Delta Djakarta Tbk. Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/11).

Menurutnya, minuman beralkohol sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat tertentu. Dampak negatif yang berpotensi muncul memang perlu dihindari. Namun caranya diatur, bukan dengan dilarang. Sarman kemudian membandingkannya dengan rokok, dimana perlakuan terhadap sektor tersebut dinilainya lebih mengedepankan edukasi sambil menyampai nada kesal.

"Ini apa bedanya sih sama rokok, kalau mau ditutup, tutup saja semua. Rokok-alkohol semuanya. Tapi rokok edukasi yang dikedapankan supaya jangan merokok. Kita juga setuju edukasi yang ditekankan, gimana masyarakat diatur dari sisi usia. Itu paling penting. Pelaku industri dukung pengawasan dan pengendalian bukan pelarangan," sebut Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu.

Pekan ini RUU yang berisi tujuh bab dan 24 pasal ini kembali ramai dibicarakan di media sosial pekan ini.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan.

Intinya proses produksi, mengedarkan sampai mengonsumsi akan dilarang, kecuali untuk yang diperbolehkan dalam UU ini. Pelarangan yang diatur berlaku untuk segala minuman beralkohol mulai dari bir sampai wine.

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. kepentingan adat
  2. ritual keagamaan;
  3. wisatawan;
  4. farmasi;
  5. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Pada bagian penjelasan dijelaskan bahwa tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

  1. Pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan: a. sosialisasi tentang bahaya Minuman Beralkohol; dan b. rehabilitasi korban Minuman Beralkohol.
  2. Besaran alokasi pendanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh persen) yang diperoleh dari cukai dan pajak Minuman Beralkohol setiap tahun.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Pabrik Bir, DKI Jakarta Kantongi Dividen Rp 82 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular