
Perpres Miras Dicabut, Mahfud: Pemerintah tak Alergi Kritik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat suara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut sebagian lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).
Menurut dia, hal itu membuktikan kalau Jokowi tidak antikritik. Demikian disampaikan Mahfud via akun Twitter resminya yang dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (3/3/2021).
Mengawali kicauannya, Ia bercerita semula vaksinasi Covid-19 akan digratiskan untuk masyarakat kelas bawah. Sementara untuk kelas tertentu bersifat berbayar.
"Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi, harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, pemerintah izinkan," tulis Mahfud.
Pun ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya.
"Jadi pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional sebagai suara rakyat maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," tulis Mahfud.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud MD, Dana Otsus Papua & Modus Judi di Singapura