Relaksasi Kredit Sebabkan NPL, Ini Penjelasan OJK

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
26 February 2021 20:48
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah relaksasi untuk mendorong pertumbuhan kredit dan perekonomian untuk berbagai sektor seperti kredit kendaraan bermotor, kredit rumah tinggal, sektor kesehatan, penyediaan dana kepada lembaga pengelola investasi.

"Policy yang kita keluarkan pertama adalah mendorong, kita sinergi dengan BI dan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi sesuai dengan porsinya, dan ATMR itulah yang kami keluarkan. Kami optimistis yang dikeluarkan bisa menjadi bagian mendorong perekonomian, yakin atau tidak kami salah satu pilihannya mencoba," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko, Jumat (26/02/2021).

Terkait kekhawatiran relaksasi ini akan menjadi NPL, Bambang menegaskan posisi OJK adalah mendukung dan mendorong kebijakan pertumbuhan ekonomi. Untuk menghindari terjadinya kredit macet akibat adanya relaksasi ini, pihaknya melakukan pembinaan kepada perbankan bahwa mereka bisa melakukannya dengan mempertimbangkan risiko dan kondisi masing-masing bank.

"Jadi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing bank, sehingga bank harus punya kebijakan manajemen risiko yang lebih baik. Diminta pada bank untuk tetap prinsip kehati-hatian dikedepankan," ujarnya.

Sehingga menurutnya perbankan pun tidak boleh hanya fokus memperbaiki kondisinya tetapi juga berkontribusi pada perekonomian.

"Aturan-aturan yang sudah kami sampaikan sudah termasuk untuk mencegah yang dikhawatirkan," ujar Bambang.

Untuk kebijakan kredit kendaraan bermotor, OJK Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi (KKB) dari sebelumnya 100% bagi KKB yang memenuhi persyaratan (relaksasi PPnBM dan maksimum plafon Rp 1 miliar. Bank dengan profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka KKB sebesar 0%.

Sementara untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian BMPK, penilaian kualitas aset satu pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Gak Cuma Kendaraan, DP Kredit Rumah juga Direlaksasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular