Efek Pandemi

Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Maret 2022

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
26 February 2021 14:48
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat meringan beban debitur di masa pandemi Covid-19, sehingga bisnisnya bisa terus berjalan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan salah satu alasan perpanjangan restrukturisasi adalah masa pandemi yang belum berakhir. Namun dia mengingatkan kebijakan ini tidak berlangsung selamanya, untuk menghindari moral hazard yang muncul di kemudian hari.

Jika debitur bisa selamat dan terus melakukan aktivitasnya maka ekonomi bisa terus berjalan, apalagi jika sebelumnya bagus dan hanya terkendala Covid-19 ini. Langkah ini juga diharapkan membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.

"Maka untuk mengantisipasi dampak lanjutan kita juga harus melihat banknya, Covid-19 belum ketahuan kapan berakhir sehingga stimulus masih dibutuhkan. Yang diatur adalah sama dengan POJK 11, penetapan kualitas kredit kemudian kualitas lancar bagi yang direstrukturisasi, tetapi ada juga ditambahkan tentang penerapan manajemen risiko," kata Bambang dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/02/2021).

Dia mengatakan ada beberapa tujuan dari perpanjangan restrukturisasi, yakni bagaimana optimalisasi kinerja perbankan, sehingga bisa melanjutkan upaya perbaikan.

Kemudian menjaga stabilitas sistem keuangan, apalagi karena kondisi Covid-19 belum selesai, jadi stabilitas perlu dijaga sehingga POJK ini diperpanjang.

Selain itu perpanjangan restrukturisasi juga dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,sehingga perlu ditingkatkan manajemen risiko di perbankan.

"Lalu untuk menghindari adanya moral hazard jangan sampai policy ini dianggap yang sifatnya permanen. Tapi ini sementara, kondisi ini semuanya sementara dan bisa dikatakan kondisi secara Covid-19 ini belum selesai," katanya.

Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan dan hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.

Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp 388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp 599,15 triliun.

Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

Perpanjangan restrukturisasi hingga Maret 2022 ini dilakukan dengan rilisnya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Sebelumnya, pada Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Stimulus COVID-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19.

Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Januari, Ini Buktinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular