Pengumuman! OJK Perluas Relaksasi Kredit Hingga ke PNM Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas kebijakan perlakuan khusus akibat bencana. Dari yang semula hanya debitur dan bank yang terkena dampak bencana, perlakuan ini diperluas hingga ke daerah dan seluruh lembaga keuangan (LJK).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).
Dalam keterangan resmi, Rabu (9/11/2022), POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.
Sementara, POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun non-alam dan berlaku
bagi seluruh LJK.
Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus. Adapun penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek sebagai berikut.
1. luas wilayah yang terkena bencana;
2. jumlah korban jiwa;
3. jumlah kerugian materiil;
4. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
5. persentase jumlah kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
6. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana;
7. aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.
Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakatyang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.
[Gambas:Video CNBC]
3 Strategi Utama OJK untuk Melindungi Konsumen
(dhf/dhf)