'Misteri' di Balik Kawasan Lido City Hary Tanoe Bisa Jadi KEK

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
15 February 2021 18:36
Infog TKA
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban

Selain fasilitas perpajakan dan cukai, KEK juga mendapatkan fasilitas dan kemudahan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

"Badan usaha dan pelaku usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," seperti dikutip Pasal 105.

Sementara itu, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan, untuk tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, maka rencana penggunaan diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjabat.

Kendati demikian, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

"Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," bunyi Pasal 106.

(mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular