
'Misteri' di Balik Kawasan Lido City Hary Tanoe Bisa Jadi KEK

Fasilitas dan kemudahan atau diskon perpajakan, kepabeanan, dan cukai mencakup empat aspek. Meliputi, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Selanjutnya, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan cukai.
"Bea masuk termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan," bunyi RPP tentang KEK Pasal 73 ayat (2) dikutip CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021).
Dalam rangka mendapatkan fasilitas dan kemudahan, badan usaha dan pelaku usaha harus memenuhi empat syarat. Namun, untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, baik badan usaha dan pelaku usaha harus memenuhi empat syarat.
Pertama, merupakan Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Kedua, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga, mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya. Keempat, memiliki perizinan berusaha.
- Diskon Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Pada Pasal 75 RPP tentang KEK dijelaskan, badan usaha atau pelaku usaha di dalam kawasan KEK dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.
Kendati demikian, ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait pengurangan PPh akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara itu, badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama, namun tidak memperoleh pengurangan PPh atau melakukan penanaman modal pada kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh lainnya.
"Meliputi, pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi dipercepat. Pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun," tulis Pasal 78 RPP tentang KEK.
Selain itu, pemerintah tidak memungut PPh kepada badan usaha atas transaksi pengadaan tanah untuk KEK, penjualan tanah dan bangunan di KEK, atau sewa tanah dan bangunan di KEK.
- PPN, PPnBM, Kepabeanan Dibebaskan
Terkait dengan PPN dan PPnBM, pemerintah menyatakan tidak akan memungut PPN dan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak berwujud tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada badan usaha atau pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN dan PPNBM atas impor barang kena pajak berwujud tertentu ke KEK, impor barang konsumsi ke KEK pariwisata dan KEK lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah atau bangunan di KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha, dan sebagainya.
Barang kena pajak berwujud tertentu di atas meliputi barang modal (tanah, bangunan, peralatan, mesin, dan sebagainya), bahan baku, bahan pembantu, barang lain yang diolah atau dirakit untuk kegiatan manufaktur, dan sebagainya.
Sementara itu, jasa kena pajak tertentu di atas meliputi jasa maklon, jasa perbaikan, pengurusan transportasi terkait barang ekspor, jasa konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga memberikan fasilitas penetapan sebagian atau seluruh KEK sebagai kawasan pabean.
Setelah ditetapkan sebagai kawasan pabean, KEK mendapatkan fasilitas dan kemudahan meliputi pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
Selain itu, terdapat fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, dan fasilitas lainnya.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi aturan Pasal 89.
Halaman Selanjutnya >> Kemudahan Tenaga Kerja Asing
(mij)