Tim Ahli Menko Perekonomian, sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar menjelaskan manajemen MNC Lido City secara syarat sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah serta mendapatkan usulan dari pemerintah provinsi setempat
Selain itu, pertimbangan lainnya, MNC Lido City ditetapkan sebagai KEK Pariwisata karena dianggap melalui pembangunan kawasan ekonomi tersebut bisa memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kemudian bisa menggairahkan sektor riil, dalam hal ini pariwisata, dan bisa memberikan percepatan untuk ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja," kata Sanny menjelaskan kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
"Jadi, pasti dampak ke ekonomi dan khususnya kesejahteraan masyarakat itu jadi pertimbangan kenapa kawasan ekonomi diberikan status KEK," jelasnya.
Sanny mengungkapkan hal tersebut sebenarnya masih harus menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
"Kemungkinan besar kalau dari Ketua Dewan Nasional KEK, dalam hal ini Pak Airlangga Hartarto (sekaligus Menko Perekonomian) ke presiden, praktis 99%, karena presiden mengeluarkan PP saja," tutur Sanny.
Kemudian pengembang akan diberi waktu 3 tahun untuk merealisasikan kawasannya. Jika kemudian tidak berjalan atau tidak sesuai rencana, akan ada perpanjangan satu kali. Apabila tidak juga terealisasi maka status KEK akan dicabut.
"Nggak ada ketentuan secara khusus (Status KEK), mau 70 tahun, mau 50 tahun. Tapi, tentunya setiap saat pemerintah bisa melihat dan akan direview kawasannya," jelas Sanny.
Sebelumnya, dalam keterangan resminya, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK, Airlangga Hartarto berharap proyek Lido itu mampu menghadirkan investasi serta menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang signifikan.
"Hasilnya harus jelas, turis ke Jawa Barat juga harus yang berkualitas internasional. Ini harus menjadi yang premium juga dan devisanya pun juga premium," ujarnya melalui keterangan resminya.
Airlangga mengatakan prediksi dari keberadaan theme park di KEK Lido mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara hingga mencapai 63,4 juta orang sampai 2038.
Sementara inflow devisa dari wisatawan mancanegara dan penghematan outflow devisa dari wisatawan dalam negeri dapat mencapai US$4,1 miliar selama 20 tahun.
Setelah menjadi KEK Pariwisata, MNC Lido City akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEK. Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rancangan beleid itu, pemerintah menetapkan bahwa lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang direncanakan.
RPP tentang KEK Pasal 71 menyebutkan, badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.
Selanjutnya, fasilitas dan kemudahan pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, serta fasilitas dan kemudahan lainnya. Fasilitas dan kemudahan lainnya tersebut kemudian akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rinciannya kemudahan-kemudahan jika MNC Lido City jadi KEK Pariwisata:
Fasilitas dan kemudahan atau diskon perpajakan, kepabeanan, dan cukai mencakup empat aspek. Meliputi, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Selanjutnya, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan cukai.
"Bea masuk termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan," bunyi RPP tentang KEK Pasal 73 ayat (2) dikutip CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021).
Dalam rangka mendapatkan fasilitas dan kemudahan, badan usaha dan pelaku usaha harus memenuhi empat syarat. Namun, untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, baik badan usaha dan pelaku usaha harus memenuhi empat syarat.
Pertama, merupakan Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Kedua, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga, mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya. Keempat, memiliki perizinan berusaha.
- Diskon Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Pada Pasal 75 RPP tentang KEK dijelaskan, badan usaha atau pelaku usaha di dalam kawasan KEK dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.
Kendati demikian, ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait pengurangan PPh akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara itu, badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama, namun tidak memperoleh pengurangan PPh atau melakukan penanaman modal pada kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh lainnya.
"Meliputi, pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi dipercepat. Pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun," tulis Pasal 78 RPP tentang KEK.
Selain itu, pemerintah tidak memungut PPh kepada badan usaha atas transaksi pengadaan tanah untuk KEK, penjualan tanah dan bangunan di KEK, atau sewa tanah dan bangunan di KEK.
- PPN, PPnBM, Kepabeanan Dibebaskan
Terkait dengan PPN dan PPnBM, pemerintah menyatakan tidak akan memungut PPN dan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak berwujud tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada badan usaha atau pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN dan PPNBM atas impor barang kena pajak berwujud tertentu ke KEK, impor barang konsumsi ke KEK pariwisata dan KEK lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah atau bangunan di KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha, dan sebagainya.
Barang kena pajak berwujud tertentu di atas meliputi barang modal (tanah, bangunan, peralatan, mesin, dan sebagainya), bahan baku, bahan pembantu, barang lain yang diolah atau dirakit untuk kegiatan manufaktur, dan sebagainya.
Sementara itu, jasa kena pajak tertentu di atas meliputi jasa maklon, jasa perbaikan, pengurusan transportasi terkait barang ekspor, jasa konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga memberikan fasilitas penetapan sebagian atau seluruh KEK sebagai kawasan pabean.
Setelah ditetapkan sebagai kawasan pabean, KEK mendapatkan fasilitas dan kemudahan meliputi pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
Selain itu, terdapat fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, dan fasilitas lainnya.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi aturan Pasal 89.
Halaman Selanjutnya >> Kemudahan Tenaga Kerja Asing
Selain fasilitas perpajakan dan cukai, KEK juga mendapatkan fasilitas dan kemudahan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
"Badan usaha dan pelaku usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," seperti dikutip Pasal 105.
Sementara itu, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan, untuk tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, maka rencana penggunaan diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjabat.
Kendati demikian, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
"Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," bunyi Pasal 106.