
Suap! Alasan Erick Kembalikan 12 Pesawat Bombardier Garuda

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan keputusan untuk menghentikan penggunaan pesawat Bombardier tipe CRJ 1000 disebabkan karena ada indikasi pidana suap yang dilakukan oleh produsen pesawat tersebut kepada manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang lama.
Saat ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh Serious Fraud Office (SFO) dan proses yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung dilakukan.
"Tentu keputusan ini ada landasannya, kita tahu bagaimana kami mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik transparan akuntabilitas dan profesional dimana juga melihat dari keputusan dari komisi pemberantasan korupsi Indonesia dan juga penyelidikan serius fraud dari Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011," kata Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2/2021).
Pertimbangan lainnya adalah karena saat ini dinilai kondisi force majeur, dengan pandemi Covid-19 yang memaksa perusahaan untuk melakukan efisiensi besar-besaran untuk tetap bertahan di industri.
Sebab, menurut Erick, biaya leasing pesawat yang ditanggung Garuda menjadi salah satu yang paling tinggi biayanya di dunia, yakni mencapai 27%.
"Karena itu saya dengan tegas dan manajemen sangat mendukung kita memutuskan untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 untuk mengakhiri kontrak kepada Nordic Aviation atau NAC yang memang jatuh temponya tahun 2027," kata dia.
"Selain itu Garuda tengah melakukan negosiasi early payment settlement contract financial list enam pesawat jenis sama dari Export Development Canada (EDC) yang jatuh tempo tahun 2024," lanjutnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sarat Korupsi, Erick Mau Revisi Kontrak Garuda-Bombardier