PPRO Tunda Penerbitan Obligasi Rp 300 M, Ada Apa?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 February 2021 20:00
Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengembang properti BUMN, PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penundaan rencana penerbitan obligasi korporasi dengan nilai emisi yang dihimpun sebesar Rp 300 miliar. Penerbitan ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan II PPRO dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 2,40 triliun. Namun, yang sudah terealisasi di tahap pertama sebesar Rp 416,46 miliar.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Rabu (3/2/2021), PPRO telah menyampaikan surat perihal penundaan penerbitan obligasi ini melalui surat No. 074/EXT/ DIR/ PPRO/2021 tanggal 2 Februari 2021 perihal Perubahan jadwal emisi obligasi.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pendistribusian Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2021 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis KSEI.

Seperti diketahui, obligasi berkelanjutan ini akan ditawarkan sebesar Rp 300 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,70% per tahun dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak obligasi tersebut diterbitkan. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Surat utang ini sudah mendapat peringkat Triple B Minus (idBBB-) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi ialah PT Maybank King Eng Sekuritas dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai wali amanat.

Anak usaha PTPP ini berencana menggunakan dana hasil penerbitan obligasi untuk melunasi sebagian pokok utang di PT Bank Tabungan Negara Tbk cabang Bogor sebesar Rp 28,96 miliar dari saldo pinjaman terutang Rp 217,96 miliar pada akhir Desember 2020.

Selanjutnya, pembayaran sebagian utang ke BTN cabang Surabaya sebesar Rp 145,99 miliar dari saldo pinjaman terutang per akhir Desember 299,16 miliar. Berikutnya, pembayaran BTN cabang Malang Rp 32,45 miliar, BTN cabang Surabaya Bukit Darmo Rp 65 miliar, dan BTN cabang Semarang sebesar Rp 25,18 miliar.

Seperti diketahui, baru-baru ini, induk perusahaan PT PP Properti Tbk (PPRO), PT PP Tbk (PTPP) memberikan fasilitas pinjaman senilai Rp 1,60 triliun. Dana tersebut nantinya akan dipakai untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Tingkat bunga yang ditawarkan sebesar 9,5% atau sebesar 0,791% per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 36 bulan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasih Kupon 10,75%, PPRO Perpanjang Jatuh Tempo MTN Rp 200 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular