Kasih Kupon 10,75%, PPRO Perpanjang Jatuh Tempo MTN Rp 200 M

tahir saleh, CNBC Indonesia
11 November 2020 13:45
pameran pp prop
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha PT PP Tbk (PTPP), memperpanjang jatuh tempo surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) yang seharusnya kadaluwarsa pada 16 November 2020 menjadi 15 November 2021.

MTN yang dimaksud yakni MTN X PT PP Properti Tbk. senilai Rp 200 miliar.

Awalnya MTN X PP Properti Tmemiliki tenor 3 tahun dan jatuh tempo pada November tahun ini. Dengan perpanjangan jatuh tempo tersebut, maka surat utang tersebut kini memiliki tenor 4 tahun.

Dengan perpanjangan ini, PPRO menawarkan kupon yang lebih tinggi untuk tahun ke empat, yaitu terhitung setelah 16 November 2020 hingga tanggal jatuh tempo yang baru pada 15 November 2020 yakni sebesar 10,75% dari sebelumnya 9,75%.

Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, mengatakan pembayaran kupon yang awalnya dilakukan secara triwulanan pun diubah menjadi pembayaran 50% dari tingkat kupon untuk tahun keempat dibayar dimuka pada 16 November 2020.

Sementara 50 persen sisanya akan dibayarkan secara triwulanan.

"Surat utang ini tetap memiliki ketentuan pembelian kembali atau buyback," tulisnya dalam keterbukaan tersebut.

Sebelumnya, dalam pernyataan resmi pada 19 Oktober 2020, Deni menegaskan bahwa perseroan berkomitmen melunasi utang jatuh tempo sampai dengan akhir tahun ini lantaran PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo pembayaran.

"Kami tetap berkomitmen untuk melunasi seluruh instrumen utang yang akan jatuh tempo hingga akhir tahun 2020, sesuai dengan komitmen awal perseroan terhadap para investor", kata Deni.

PPRO sudah mendapat hasil pemeringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan peringkat "idBBB-" untuk PP Properti dan Obligasi I Tahun 2016.

Pada saat yang bersamaan, Pefindo juga memberikan peringkat "idBBB-" untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2020 senilai maksimal Rp 2,4 triliun, Obligasi I Tahap I Tahun 2018, Obligasi I Tahap II Tahun 2019, Obligasi I Tahap III Tahun 2019, MTN XI Tahun 2018, MTN XII Tahun 2018, MTN XIII Tahun 2018, dan MTN XIV Tahun 2019 dengan hasil peringkat BBB- (Triple B Minus).

Direktur Utama PPRO, Sinur Linda Gustina, mengatakan perseroan memiliki beberapa strategi untuk mempertahankan peringkat dan kondisi keuangan di tengah pandemic imbas Covid-19 saat ini.

Perubahan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 72 merupakan salah satu strategi untuk mempercepat serah terima hunian kepada para pembeli unit di beberapa project yang selesai di tahun ini.

"PPRO tetap melanjutkan strategi yang sudah berjalan di antaranya fokus mempercepat serah terima unit apartemen, memperkuat teknologi informasi Perusahaan dalam rangka penerapan digital marketing, meningkatkan portofolio perusahaan di produk landed house, dan mengontrol pengeluaran belanja modal," katanya, dalam siaran pers.

Selain itu perseroan juga melakukan divestasi saham anak perusahaan, memperkuat kerjasama dengan perbankan dan upaya lainnya untuk meningkatkan likuiditas serta meningkatkan porsi recurring income.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditopang Proyek Pemerintah, 78% Proyek PTPP Jalan Terus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular