
Tak Terima Kena PKPU, Pengembang Meikarta Melawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama yang telah diputuskan berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyebut pihaknya tidak mengakui keabsahan klaim yang mendasari pengajuan PKPU tersebut.
Dalam keterangan resminya, pihak MSU menyebutkan meski tengah dalam proses hukum ini, perusahaan meyakini bahwa proses tersebut tidak berdampak pada progres konstruksi proyek tersebut.
"MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU, tetapi kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," tulis manajemen MSU, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (11/11/2020).
Perusahaan juga menyebut bahwa hingga saat ini telah melakukan serah terima lebih dari 1500 unit di District 1 dan sudah ada lebih dari 100 penghuni yang mulai tinggal di kawasan tersebut.
Sedangkan pembangunan District 2 juga sudah berjalan dengan pesat dan akan mulai topping off di bulan November ini.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," tutup surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MSU ditetapkan berada dalam PKPU dalam putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dilangsungkan Senin (9/11/2020) lalu.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
MSU digugat oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal yang disampaikan pada 6 Oktober lalu melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa, S.H.
Dalam detil putusan yang dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kreditor lainnya dalam PKPU ini adalah PT Kendal Tujuh Properti.
"Menetapkan Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis putusan tersebut.
Persidangan berikutnya akan dilakukan pada 18 Desember 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Meikarta merupakan mega proyek properti yang dikerjakan oleh MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang Tbk. Sementara sebanyak 54% saham di LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).
Megaproyek Meikarta mulai diluncurkan pada Januari 2016 di lahan seluas 22 juta meter persegi di Cikarang.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian Kreditor! Meikarta Sudah Berstatus Dalam PKPU