Perhatian Kreditor! Meikarta Sudah Berstatus Dalam PKPU

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 November 2020 19:44
Meikarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Meikarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) saat ini berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini ditetapkan dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (9/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MSU digugat oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal yang disampaikan pada 6 Oktober lalu melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa, S.H. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Salah satu kurator dan pengurus yang ditunjuk dalam perkara ini, Imran Nating mengatakan gugatan ini baru saja dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"[Putusannya] Kabul, jadi sekarang PT MSU berstatus dalam PKPU (sementara)," kata Imran kepada CNBC Indonesia, Senin (9/11/2020).

Dia menyebutkan, saat ini belum dipastikan berapa nilai PKPU tersebut sebab masih dalam proses pendaftaran kepada pengurus. Perkara ini nantinya akan diumumkan setelah salinan putusan diterima dan pengurus akan menerima tagihan dari kreditur yang dilanjutkan dengan proses verifikasi tagihan.

"Kita meminta Termohon [MSU] mengikuti proses PKPU ini dengan baik dan menyiapkan Proposal Perdamaian yang akan mereka tawarkan ke Para Krediturnya," jelas dia.

Dia menyebutkan, penyelesaian perkara ini akan disesuaikan dengan UU Kepailitan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan yang sama MSU menerima dua perkara.

Lainnya adalah permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Harry Supriyadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Perkara ini bernomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, setelah menjalani sidang pertama pada 26 Oktober dan kemudian dilanjutkan pada 5 November 2020, permohonan pailit ini kemudian dicabut oleh pihak pemohon.

Seperti diketahui, Meikarta merupakan mega proyek properti yang dikerjakan oleh MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang Tbk. Sementara sebanyak 54% saham di LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Megaproyek Meikarta mulai diluncurkan pada Januari 2016 di lahan seluas 22 juta meter persegi di Cikarang.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngutang Rp 7 T, Pemilik Meikarta Ajukan Proposal Damai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular