
Apa Kabar Proyek Distrik 1-2 Meikarta?

Jakarta, CNBC Indonesia - Lama tak terdengar di publik, manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) atau pengelola megaproyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan sudah menyelesaikan perizinan terkait pembangunan distrik I dan II Meikarta.
Advisor PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Henry Riady menjelaskan, saat ini, progres pembangunan proyek apartemen Meikarta terus berlangsung.
Meikarta sudah melakukan topping off (tutup atap) 22 tower di district I. Secara keseluruhan, di district ini terdapat sebanyak 28 tower yang rencananya akan selesai pertengahan tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sudah ada 400 unit apartemen yang sudah diserahterimakan (hand over) kepada konsumen.
"Meikarta developer yang besar, bukan mendadak semua berapa ratus hektare yang dibangun, yang kita bangun sekarang sudah ada izin," kata Henry Riady, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Henry melanjutkan, perseroan juga fokus mempercepat pembangunan apartemen di district II yang terdiri dari 30 tower. Ia masih belum bisa memberikan target kapan ke-30 tower tersebut akan di-topping off.
"Yang kita bangun itu sudah jalan, komitmen kita," tukasnya.
Sekadar mengingatkan, pembangunan Meikarta sempat ramai disorot publik karena tersangkut masalah izin lahan dan menjadi sentimen negatif.
Mengingat pembangunan Meikarta menghabiskan begitu banyak sumber daya keuangan perusahaan, S&P dan Fitch Ratings sempat memberikan predikat junk bond untuk rating kredit bagi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan Lippo Cikarang (LPCK), dua entitas bisnis properti Grup Lippo.
Perkembangan terbaru, Lippo Karawaci sebagai induk properti Grup Lippo dan induk Lippo Cikarang, sudah menggelontorkan investasi cukup besar senilai US$ 188 juta atau sekitar Rp 2,63 triliun dengan kurs Rp 14.000 per dollar AS untuk menyelesaikan proyek Meikarta.
![]() |
Adapun Lippo Cikarang sudah tidak lagi menjadi pemegang saham secara langsung di MSU karena sejak Mei 2018 MSU tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Grup.
Sisa investasi pada MSU sebesar 49,72% diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi. Artinya kepemilikan LPCK tercatat secara tidak langsung.
(tas/tas) Next Article Kena PKPU, Begini Rincian Utang Obligasi Meikarta Rp 597 M
