
Beredar Nama Calon Pejabat Investasi Abadi SWF, Ini Mereka!

LPI atau SWF merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2020.
Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan, yakni:
- Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- Menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian(trust fund);
- Menentukan calon mitra investasi;
- Memberikan dan menerima pinjaman; dan
- Menata-usahakan aset.
Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional.
Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 (tiga) orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.
Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas 5 (lima) orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.
Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]