Pengumuman! Ada Lowongan Dewas & Direksi Dana Abadi Jokowi

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
09 November 2020 10:30
Presiden Joko Widodo dalam acara rapat terbatas korporasi petani dan nelayan,( Dok: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo dalam acara rapat terbatas korporasi petani dan nelayan,( Dok: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur soal pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau pengelola dana abadi pemerintah Joko Widodo (Sovereign Wealth Fund/SWF).

Dalam RPP yang dipublikasikan pada laman https://uu-ciptakerja.go.id disebutkan, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama tiga orang dari unsur profesional akan menjadi Dewan Pengawas (Dewas) LPI.

Masa jabatan dewan pengawas dari unsur profesional ditetapkan selama 5 tahun dan bisa dipilih lagi periode berikutnya. Dalam RPP ini juga diatur secara rinci syarat dan proses seleksi dewan pengawas LPI.

Selain itu, dalam RPP juga diatur soal dewan direktur yang menjadi manajemen LPI. Total jumlah direktur LPI dalam RPP ini ditetapkan sebanyak lima orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Masa jabatan dewan direksi LPI ditetapkan selama 5 tahun dan bisa diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Namun untuk periode pertama, masa jabatan direktur LPI berbeda-berbeda:

  1. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang satu di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur;
  2. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
  3. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

Dalam RPP ini juga disebutkan secara rinci kriteria syarat yang bisa menjadi direktur LPI.

Selain itu, diatur juga tentang pemberhentian direksi dan pembentukan komite dalam manajemen LPI.

Dalam RPP ini juga ditetapkan LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun. Rinciannya, penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp 15.000.000.000.000,00 dan pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal Rp 15 triliun dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, disebutkan pembentukan LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Nantinya LPI akan berfungsi mengelola investasi, di mana LPI bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.


(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lembaga Dana Abadi RI Dibentuk Awal 2021, Bisa Trading Saham?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular