
Penyidikan Kasus Asabri Dimulai, Pekan Depan Saksi Diperiksa

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perusahaan dana pensiun TNI/Polri, PT Asabri (Persero). Penyidikan ini akan dilakukan atas pengelolaan perusahaan tersebut selama periode 2012-2019.
Pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini akan mulai dilakukan oleh Kejagung pekan depan.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyebut Sprindik ini berkaitan dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Asabri selama periode tersebut.
Sprindik ini dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen Asabri.
Adapun surat ini menjelaskan mengenai tindak pidana korupsi untuk periode 2012-2019 di perusahaan tersebut telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi pembelian saham senilai Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.
Selain saham, hal serupa juga terjadi pada investasi dalam bentuk reksa dana senilai Rp 13 triliun melalui sejumlah manajer investasi (MI). Langkah ini dinilai tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis keterangan resmi Kejagung, Jumat (14/1/2021).
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik akan segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat ini penyidikan tersebut masih dalam tahap awal sehingga masih belum ditetapkan siapa saja tersangka kasus dugaan tipikor tersebut.
"Belum. Masih penyedikan awal belum ditentukan tersangkanya. Saksi yang akan diperiksa baru dijadwalkan oleh tim penyidik, siapa saja itu teknis penyidikan, belum bisa dirilis," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/1/2021).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Asabri Hari Ini, Siapa Saja?