Dugaan Skandal Korupsi di Asabri Sudah Terendus BPK di 2013

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 December 2020 14:20
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dugaan adanya kasus penyelewengan sistem operasional di tubuh PT Asabri (Persero) ternyata sudah terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013.

Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hery Subowo menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan untuk melakukan investigatif berdasarkan informasi awal pada Asabri pada 2013.

"Pertimbangan investigatif adalah berdasarkan informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PT Asabri pada 2013 mengenai program santunan, THT (Tunjangan Hari Tua), Dapen (Dana Pensiun), biaya operasional, dan belanja modal serta PKBL PT Asabri pada 2011-2012," jelas Hery dalam konferensi pers BPK virtual, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, investigatif juga dilakukan BPK karena mendapat informasi dari eksternal. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus adanya penyimpangan keuangan pada Asabri sejak 2012.

Kemudian, kata Hery KPK akhirnya menyurati BPK untuk bisa melaksanakan audit kerugian negara di tubuh Asabri. Surat permintaan oleh KPK untuk memeriksa kerugian negara, diterima BPK pada 15 Januari 2018.

Dalam menangani Asabri, BPK juga dikirimi surat oleh Polda Metro Jaya perihal permintaan perhitungan kerugian negara, yang suratnya diterima oleh BPK pada 31 Januari 2008.

Kemudian, Bareskrim Polri meminta BPK untuk melakukan audit investigasi dan joint investigation, dengan surat yang diterima BPK pada 4 Februari 2020.

Untuk diketahui, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian perusahaan di tubuh Asabri mencapai Rp 17 triliun.

Nilai kerugian Rp 17 triliun tersebut lebih besar dari kerugian di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp 16,8 triliun, berdasarkan potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akhirnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (22/12/2020).

Kendati demikian, penyerahan kasus Asabri kepada Kejagung tersebut, kata Hery bukan atas rekomendasi BPK. Sementara mengenai nilai kerugiaan, saat ini BPK masih melakukan pemeriksaan.

"Fungsi investigatif atau kerugian negara itu bersifat responsif jika ada permintaan. Bahkan untuk peralihan dari kepolisian ke Kejagung di luar kewenangan BPK," jelas Hery.

"Terkait nilai kerugian negara pada Asabri, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan masih bersifat investigatif," kata Hery melanjutkan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Dapat Pensiun dari Militer, Berapa Nilainya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular