
Gagal Bayar Tembus Rp 1,9 T, Indosterling Baru Cicil Rp 8 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi menyatakan, kliennya telah melakukan dua kali pembayaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipercepat dari jadwal yang seharusnya atas gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN).
Menurut Hardodi, IOI telah melakukan pembayaran pada 1 Desember dan hari ini, Senin, 4 Januari 2021 kepada 1.041 nasabah.
Atas masing-masing tahapan pembayaran tersebut, Indosterling merogoh dana yang bersumber dari hasil investasi di pasar modal sebesar Rp 4 miliar.
"Rp 8 miliar telah dibayarkan," kata Hardodi, dalam jumpa pers di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Dia mengatakan, dana tersebut dibayarkan kepada nasabah melalui rekening masing-masing secara tunai. Indosterling kata dia, sudah bisa melakukan percepatan pembayaran karena kondisi ekonomi yang membaik, dan berimbas pada membaiknya portofolio investasi yang dikelola perseroan.
"Klien kami telah melakukan percepatan pembayaran kedua kalinya, sebelumnya 1 Desember. PKPU dilakukan seharusnya dilakukan Maret, tapi karena kondisi ekonomi membaik, Covid tidak mengancam lagi, saham klien kami kembali membaik, sehingga dengan itikad baik, kami melakukan percepatan pembayaran," ujarnya.
Dalam dokumen perjanjian HYPN yang dilihat CNBC Indonesia, pada pasal 4 disebutkan, dana hasil penerbitan HYPN akan digunakan oleh penerbit untuk investasi pada instrumen-instrumen pasar modal dan pasar uang yang tidak terbatas pada instrumen-instrumen seperti ekuitas, obligasi, repurchase agreement (Repo), valuta asing, pre-IPO dan instrumen-instrumen turunanya.
Pada kesempatan sebelumnya, PT IOI memang akan mengumumkan akan mempercepat pembayaran tahap pertama kepada 7 kelompok sesuai dengan skema perdamaian dalam putusan PKPU.
"IOI ingin menyampaikan kepada seluruh nasabah percepatan pembayaran PKPU dijadwalkan Maret akan percepat di Desember 2020," kata dia saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Alasan pembayaran ini, menurut Hardodi mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik yang sudah membaik. Hal ini berimbas pada membaiknya arus kas perusahaan.
Menurut dia, saat ini ada sebanyak 1.041 nasabah dengan potensi gagal bayar senilai Rp 1,9 triliun. Sedangkan, gagal bayar bagi nasabah yang menyetujui skema PKPU nilainya mencapai Rp 1,2 triliun. Dia menjelasksan, sebelumnya perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya karena pandemi Covid-19.
"Ketelambatan pembayaran April karena dampak Covid-19, sekarang neraca membaik, itu dirasakan Indosterling, kemungkinan besar [ada hasil] dari investasi selama ini, [pembayaran] akan dilakukan Desember ini. Situasi nasional sudah sedikit membaik. Cashflow [arus kas] sudah membaik," katanya.
Secara rinci, dalam skema putusan PKPU, ada sebanyak 7 kelompok kreditur. Skema pembayaran ini akan dilakukan bertahap sampai tahun 2027.
Kelompok pertama, akan dibayarkan sebesar 5% dari nilai investasi, kelompok kedua 2,5%. Berikutnya, kelompok ketiga dan keempat sebesar 1,5%. Sedangkan kelompok empat sampai dengan tujuh akan dibayarkan sebesar 1% dari nilai investasi.
Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi turut membenarkan bahwa perseroan tak memiliki izin dari otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia untuk menerbitkan produk High Yield Promissory Notes (HYPN) dengan bunga 9-12%.
Menurut dia, instrumen tersebut ialah surat utang yang sifatnya perjanjian antara penerbit HYPN dengan pemegang surat utang tersebut. alam jumpa pers Hotel Ambhara, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Indosterling Optima Investa atau IOI adalah salah satu entitas di bawah Grup Indosterling Capital yang dibangun oleh Sean William Hanley. Grup usaha ini merupakan perusahaan yang bergerak di jasa keuangan.
Selain IOI, grup ini juga punya perusahaan manajer investasi dan start up di bidang teknologi.
Salah satu manajer investasi Indosterling adalah PT Indosterling Aset Manajemen (IAM) yang baru beroperasi dengan Pendaftaran dan Pengawasan OJK sejak 30 November 2018.
Lalu Grup Indosterling juga memilik perusahaan startup teknologi dengan nama PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH). Perusahaan ini baru tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 4 Juni 2020.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Gagal Bayar Rp 1,9 T! Kini Giliran Nasabah Indosterling
