Gagal Bayar Rp 1,2 T, Kuasa Hukum Indosterling Salahkan Covid

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 November 2020 19:03
Paparan Indosterling
Foto: Syahrizal Sidik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) HardodiĀ menegaskan pandemi Covid-19 menjadi musabab perusahaan mengalami gagal bayar atas produk investasi Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN).

Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil atau return investasi 9% hingga 12% setiap tahun. Namun situasi pandemi menyebabkan perusahaan tak bisa membayar kewajiban seperti seharusnya sejak April 2020.

"Kewajiban tidak dilakukan karena faktor Covid menyebabkan gagal pembayaran [yield], ini dialami hampir semua perusahaan," katanya saat jumpa pers di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Menurut pengakuan Hardodi, saat ini ada sebanyak 1.041 nasabah dengan dana kelolaan sebesar Rp 1,2 triliun yang berpotensi gagal bayar karena sudah masuk Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan. Namun dia menegaskan, dari semua nasabah tersebut sebanyak 80% diklaim sudah mengikuti skema PKPU atau dengan nilai investasi sebesar Rp 878 miliar, sisanya memilih melapor ke Bareskrim Polri.

"Putusan sudah inkracht. Beberapa tidak mengikuti skema PKPU dan melapor [Bareskrim] Mabes," katanya.

Hardodi yang juga kuasa hukum Dirut IOI ini memang membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu.

Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi dengan Nomor: S-06953/BEI.PP1/11-2020. Hal ini mengingat William Henley adalah Komisaris dari PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), anak usaha dari PT Indosterling Sarana Investa. Saat ini, perkembangan proses hukum tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, penetapan tersangka tersebut bukan berarti kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.

Sebab, menurutnya, dalam penegakan hukum di Indonesia, ada asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c dan di dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun, upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh tim kuasa hukum adalah menyelesaikan kewajiban melalui putusan homologasi kepada nasabah melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 Agustus 2020.

Selanjutnya, langkah lainnya ialah mengikuti proses hukum sesuai hukum acara pidana dan melakukan pendekatan dengan nasabah yang tidak terkait dengan putusan PKPU secara persuasif.

"Kami juga menyiapkan langkah hukum praperadilan," kata Hardodi, dalam suratnya yang diterima CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Adapun dalam keterbukaan informasi di BEI, disebutkan, "upaya hukum yang telah ditempuh oleh Sean William Henley adalah menyelesaikan kewajiban kepada para kreditor yang telah diputus dalam putusan perkara PKPU, dengan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan pada lampiran surat dari kuasa hukum nomor Ref_19/HD/LTR/XI/2020."


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Gagal Bayar Rp 1,9 T! Kini Giliran Nasabah Indosterling

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular