Jaga Bank, Pasar Modal & Non-Bank, Ini Deretan Jurus OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 December 2020 18:55
Peresmian Penggunaan Barang Milik Negara Di Lot-1 SCBD Jakarta Untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat OJK 'Indonesia Financial Center'. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Peresmian Penggunaan Barang Milik Negara Di Lot-1 SCBD Jakarta Untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat OJK 'Indonesia Financial Center'. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

OJK menegaskan stabilitas sektor keuangan terjaga. Perkembangan stabilitas sektor keuangan hingga November masih menunjukan kondisi yang positif dengan profil risiko yang tetap terjaga.

Informasi positif dari data sektor riil dan dimulainya vaksinasi mendorongpasar keuangan global termasuk Indonesia menguat di bulan Desember. Sampai dengan18 Desember 2020, IHSG menguat sebesar8,76% mtd dan kembali di atas level 6.000. Penguatan juga terjadi pasar SBN dengan rerata yield SBN turun sebesar 28.3 bps mtd.

Penguatan di pasar saham menjelang akhir tahun ditopang oleh investor domestikdi tengah masih berlanjutnya net sell non residen sebesar Rp3,19 triliun mtd.

Sementara, investor non residen mencatatkannet buy di pasar SBN sebesarRp5,02 triliunmtd(ytdpasar saham:net sellRp47,05 triliun;ytdpasar SBN:net sellRp86,3 triliun).

Kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55%yoy.

Sementara itu, perbankan berhasil menyalurkan kredit barusebesar Rp 146 triliun, namun pelunasan kredit dan hapus buku tercatat masih lebih besar dari kredit baru sehingga secara keseluruhan pertumbuhan kredit terkontraksi -1,39%yoy.

Kontraksi pertumbuhan kredit dipicu masih lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalamhigh riskpenyebaran Covid 19.

Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan juga terkontraksi sebesar -17,1% yoy didorong oleh kontraksi pembiayaan jenis multiguna yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan.

Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp18,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp4,7 triliun) dan fintech P2P Lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7%yoy.

Hingga 22 Desember 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 164, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp117,42 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 49 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalampipelinesaat ini terdapat 57 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp15,05 triliun.

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPLgrosstercatat sebesar 3,18% (NPL net: 0,99%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5%.Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020sebesar 1,90%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core depositdan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%, di atasthresholdmasing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai.Capital Adequacy Ratioperbankan tercatat sebesar 24,19 % sertaRisk-Based Capitalindustri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupungearing ratioPerusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%.

OJK juga mengeaskan adanya sinergi kebijakan untuk pemulihan ekonomi.

Sedari dini berkembangnya dampak pandemi, OJK terus melakukan berbagai kebijakan sinergi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan sehingga bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi. Berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional antara lain:

  1. Pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga
  2. Koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan
  3. Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka PEN di berbagai bank
  4. Koordinasi dan mendorong pelaksanaan pemberian KUR khusus pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR

Ke depan, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan padaberbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perluterus dilakukan optimalisasiberbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular