Jaga Bank, Pasar Modal & Non-Bank, Ini Deretan Jurus OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 December 2020 18:55
Ilustrasi Ojk
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Adapun kebijakan OJK untuk menjaga stabilitas pasar keuangan:

Sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK langsung mengambil berbagai kebijakan:

  1. MelarangĀ short sellingĀ untuk sementara waktu
  2. Pemberlakuan asimetric auto rejection dan tradding halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan
  3. Peniadaan perdagangan di sesi pre-opening
  4. Pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS

Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit n proper tes virtual.

Kebijakan stimulus lanjutan:

Untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan seperti:

  1. Penundaan perbelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan
  2. Peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 peresn ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan
  3. Penurunan batas minimum rasioLiquidity CoverageRatio(LCR) danNet Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan
  4. Penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan
  5. Penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR danrelaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas
  6. Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi
  7. Kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro
(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular