Resmi! SWF Bernama Indonesia Investment Authority (INA)

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 December 2020 13:18
Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)
Foto: Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Teki-teki nama untuk dana abadi negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF) alias Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bentukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah terungkap yakni Indonesia Investment Authority yang disingkat INA.

Berdasarkan dokumen paparan Kementerian BUMN yang diterima CNBC Indonesia, disebutkan bahwa kehadiran Nusantara Investment Authority penting bagi Indonesia untuk melakukan terobosan dalam mengundang investasi asing.

"Hal ini lantaran terbatasnya kapasitas pembiayaan pemerintah baik fiskal maupun melalui BUMN untuk membiayai investasi," tulis dokumen Kementerian BUMN, dikutip Jumat (18/12/2020).

"Peningkatan jumlah dan nilai investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," tulis dokumen tersebut.

Nama Nusantara Investment Authority berbeda dengan informasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya dalam acara Squawk Box di CNBC Indonesia TV, Kamis (8/10/2020).

Saat itu Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan sudah ada nama dari Presiden Jokowi untuk dana abadi negara yang akan dibentuk pemerintah sebagai amanat dari UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

UU Ciptaker tersebut sudah disahkan Sidang Paripurna di DPR pada Senin (5/10/2020) dan menyatakan akan ada SWF milik pemerintah dengan modal awal Rp 15 triliun, dan akan ditingkatkan menjadi Rp 75 triliun.

"Usulan namanya yang didorong Presiden adalah Otoritas Investasi Indonesia," sebut Airlangga.

Pemerintah juga baru saja menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari UU Omnibus Law Ciptaker dan satu Keputusan Presiden (Kepres) dalam memayungi pendirian dana abadi yang akan menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Sebanyak dua regulasi turunan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Adapun Kepres tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Airlangga mengatakan kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.

Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

"LPI akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek", ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi.

LPI berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Dia mengatakan, PP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," imbuhnya.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2020.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Jokowi Teken 3 Aturan Dana Abadi, Modal Tembus Rp 75 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular